Agenda Mendesak untuk DPR Baru

Media Indonesia – Selasa, 06 Oktober 2009 00:00 WIB


SUDAH enam hari anggota DPR periode 2009-2014 dilantik. Tapi, hingga kini kita belum melihat tanda-tanda DPR yang baru akan membicarakan agenda negara yang sangat mendesak dan bersifat segera.

Agenda yang sangat mendesak itu adalah menyangkut peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan alasan KPK dalam keadaan kegentingan yang memaksa karena tiga dari lima pimpinan KPK dinonaktifkan setelah diberi status tersangka oleh polisi.

Kritik pun merebak menolak perppu itu. Dengan perppu itu, Presiden memiliki dasar hukum untuk mengintervensi KPK.

Tapi Presiden kemudian mengambil ‘jalan tengah’ yang sedikit atau banyak meredakan atau setidaknya mengalihkan perhatian sehingga perppu itu tidak lagi sepenuhnya menjadi sasaran tembak. Jalan tengah itu ialah Presiden tidak menggunakan kekuasaannya untuk menunjuk langsung pimpinan pelaksana tugas KPK, tetapi menyerahkannya kepada Tim Lima.

Namun, itu tidak berarti substansi lenyap. Substansi itu, sekali lagi, bahwa perppu dikeluarkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dan harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, demikian perintah konstitusi, perppu itu harus dicabut.

Oleh karena perintah konstitusi, DPR tidak boleh diam, tidak boleh pura-pura tidak tahu akan perppu KPK itu. Mereka harus segera bersidang untuk menolak atau menerima perppu tersebut.

Melalui wakil rakyatlah akan ditentukan apakah situasi KPK sudah gawat dan karena itu perppu itu disetujui, atau sebaliknya, yakni kondisi masih bisa dikendalikan sehingga perppu tidak perlu dikeluarkan dan harus dicabut.

Dengan tidak segera memutus perkara tersebut melalui sidang dewan, jangan-jangan DPR tidak menganggap ada situasi genting dalam tubuh KPK.

Itu berarti, wakil rakyat yang mayoritas anggotanya berasal dari Partai Demokrat beserta koalisinya yang merupakan pendukung Presiden SBY, hanya menganggap angin lalu soal situasi gawat KPK yang dimaklumatkan Presiden yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

DPR periode ini tidak boleh mengulang kesalahan DPR periode sebelumnya, yang terlalu lama memutus Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan atau JPSK. Ada jarak waktu satu bulan sehingga keputusan DPR menolak Perppu JPSK menjadi tidak berguna karena faktanya perppu itu sudah dipakai untuk menyelamatkan Bank Century.

Akibatnya sangat fatal, yakni penyelamatan Bank Century mengandung cacat bawaan yang berpotensi besar merugikan negara.

DPR yang baru dilantik jangan sampai membuat negara celaka karena merestui kriminalisasi pimpinan KPK dengan bersikap pura-pura tidak tahu. Ujian pertama mereka adalah mampukah DPR memutuskan secara cepat dan cermat perppu penunjukan pimpinan sementara KPK.

Rakyat sudah terlalu lelah menanti keputusan yang hampir selalu terlambat.

No Comments Yet

Belum ada komentar.

Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan komentar