KORUPSI APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PEMBERITAAN PERS

Korupsi di Indonesia telah memasuki tahap yang paling kompleks, ia telah melanda seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tingkat yang paling rendah hingga tingkat yang paling tinggi yakni sampai pada penegak hukum untuk kasus korupsi itu sendiri. Menurut hasil survei Lembaga Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan Indonesia (2002) menemukan secara berurutan lembaga paling korup di Indonesia adalah: 1) Polisi Lalu Lintas, 2) Bea Cukai, 3) Hakim, 4) Kejaksaan; 5) Kantor Pajak; 6) Polisi yang menangani kejahatan.

Kasus tersebut bukanlah kasus pertama tertangkapnya aparat penegak hukum akibat kasus korupsi, sebelumnya kasus Probosutejo juga mencuat ke khalayak umum melalui pemberitaan media, yaitu masalah mafia peradilan antara pengacara Probosutedjo dengan lima pegawai yang membelit tubuh Mahkamah Agung (MA), pengusaha Probosutedjo tiba-tiba melontarkan pengakuan yang menggemparkan di balik penanganan perkaranya. mengaku bahwa dirinya diperas sejak perkaranya berada di tingkat pengadilan negeri. Kemudian kasus yang menimpa Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) juga digemparkan dengan kasus penyuapan oleh Bank Negara Indonesia (BNI). Kali ini tuduhan suap tersebut diarahkan langsung kepada mantan Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar.

Aparat hukum merupakan faktor penentu terhadap tegak atau tidaknya suatu aturan. Namun, apa maknanya apabila tidak ada dukungan dari aparat hukum yang handal. Iroisnya, masyarakat kita kurang mempercayai aparat penegak hukum karena selain dianggap tidak hanya korup tetapi bertindak secara diskriminatif. Akibatnya muncul semacam ”guyon” di tengah masyarakat; ”kalau kehilangan kambing sebaiknya tidak melaporkan ke Polisi karena setelah melapor justru akan kehilangan empat ekor kambing.” Tentu semua itu perlu pembuktian, namun paling tidak ungkapan tersebut sebagai gambaran betapa rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum.

Pada Jumat, 29 Februari 2008 Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Kemas Yahya Rahman menyatakan tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam dua kasus BLBI, sehingga penyidikannya kasus BLBI kembali dihentikan. Kedua kasus tersebut adalah penyerahan aset obligor atas kucuran BLBI 1997 dan 1998. Pertama, pada 1998 terjadi kucuran BLBI sebesar Rp 35 Triliun, kasus ini juga berkaitan dengan peyelesaian utang BCA (Bank Centra Asia). Kedua terjadi kucuran BLBI sebesar 37 triliun pada 1997. Kasus ini berkaitan dengan penyelesaian utang BDNI (Bank Dagang Negara Indonesia).

Dari berbagai pertimbangan, Kejagung menyimpulkan tidak ditemukan bukti tindak pidana korupsi pada dua kasus tersebut. Kejaksan Agung bahkan langsung membubarkan tim jaksa yang bertugas menangani kasus BLBI I dan II yang dikenal dengan sebutan Tim 35 karena beranggotakan 35 jaksa. Kemudian hasil penyelidikan BLBI I dan BLBI II itu akan diserahkan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Jaksa Agung selanjutnya akan menyerahkan laporan itu kepada Mentri Keuangan untuk dijadikan pertimbangan apakah mungkin kasus ini akan ditangani secara keperdataan. (Tim Redaksi Pustaka Timur, 2008: 171-172)

Akibat penghentian yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kejaksaan Agung tersebut maka DPR seperti dikutip dalam www.news.okezone.com menyatakan akan mengajukan hak angket terkait hal tersebut, dan salah satu interpelator BLBI di DPR, Ade Daud Nasution, mengaskan bahwa dengan ini semakin jelas jika pemerintah tidak serius menangani kasus BLBI I dan II. Sementara menanggapi temuan Kejaksaan Agung yang menyimpulkan bahwa penyelesaian utang BLBI oleh pemegang saham BCA dan BDNI telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki mengatakan:

Pemerintah sekarang tidak memiliki niat untuk menyelesaikan kasus BLBI secara adil. Padahal, dari nilai aset yang diturunkan itu, terlihat dua kemungkinan, yakni penilaian tidak benar atau ada jumlah dana yang digunakan pihak lain. Kerugian negara jelas, kok. Jadi, celah hukum sudah buntu. Hanya pemerintah yang akan datang, yang bisa diharapkan menyelesaikan kasus BLBI lewat jalur hukum. Dengan catatan, pemerintahan nanti tak memiliki keterkaitan politik dengan sekarang.

(Tim Redaksi Pustaka Timur, 2008: 172)

Kemudian polemik atau perdebatan melalui media mengenai kasus BLBI dalam pemberitaan Kompas telah berkembang menjadi dugaan kasus suap dengan ditangkapnya Jaksa Agung Ketua Tim BLBI: Urip Tri Gunawan. Jaksa Urip tertangkap tangan oleh pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menerima uang sebesar 660 ribu dolar Amerika pada Minggu, 2 Maret 2008, pukul 17.30 WIB. KPK juga menetapkan Artalita Suryani sebagai tersangka, yakni pihak yang memberikan uang tersebut kepada Urip.

Perlu diketahui bahwa penangkapan jaksa Urip dan Artalita oleh KPK dilakukan di rumah yang diyakini milik Sjamsul Nursalim, ”konglomerat hitam” kasus BLBI, hal tersebut yang mengakibatkan berkembangnya kasus BLBI menjadi dugaan suap karena adanya “hubungan” antara jaksa Urip sebagai Jaksa Ketua Tim BLBI, Artalita Suryani (Ayin), dan Sjamsul Nursalim.

Mereka yang menginginkan kasus suap terhadap jaksa untuk diusut secara tuntas terdiri dari Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun dan Eva Kusuma Sundari, mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Ma’arif, KPK (komisi pemberantasan korupsi), ICW (Indonesian Corruption Watch), dan Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia Agung Hendarto.

Ada beberapa alasan –yang menjadi wacana di media—yang sering dikedepankan oleh pihak yang menginginkan kasus suap terhadap jaksa untuk diusut secara tuntas. Di antaranya:

Pertama, kasus Urip sebagai momentum untuk membersihkan jaksa nakal. Jaksa Agung harus mengusut semua jaksa yang diduga terlibat.

Kedua kasus Urip merupakan fenomena gunung es. Kasus ini membuka fakta, fungsi pengawasan dan pembinaan internal Kejagung tak efekti, karena itu kasus ini harus dituntaskan..

Ketiga, kejadian berulang, dugaan suap jaksa Urip bukan kasus pertama yang terjadi di lingkungan penegak hukum, terutama di kejaksaan.

Keempat, pengambilalihan kasus BLBI oleh KPK harus segera diwujudkan. Dengan tertangkapnya Urip, dapat dikatakan, kejaksaan telah kehilangan segalanya untuk tetap dipertahankan sebagai institusi utama dalam menangani BLBI. Bahkan, peninjauan ulang atas penghentian penyelidikan sejumlah obligor BLBI tidak cukup untuk memulihkan kehormatan kejaksaan sebagai penyelidik megaskandal.

Kelima, Adanya indikasi suap tidak hanya dilakukan oleh Urip seorang.

Keenam, Tidak tuntasnya berbagai perkara BLBI memberi sinyal kepada pemerintah untuk bertindak tegas sesuai aspirasi rakyat, konsisten melaksanakan hukum, dan tidak diskriminatif. Tertangkapnya Urip dan Artalyta adalah tamparan agenda pemberantasan korupsi pemerintahan SBY.

Ketujuh, Sekiranya kesalahan itu terjadi pada satu atau dua kasus, alasan rumitnya modus korupsi, masih dapat diterima. Namun, ketika kejadiannya berulang, sulit untuk menerima, berbagai kesalahan yang menguntungkan pelaku korupsi disebabkan oleh keterbatasan pemahaman hukum penuntut umum. Patut diduga, faktor nonhukum (misalnya dalam bentuk suap) menjadi faktor dominan pemberantasan korupsi. Celakanya, praktik itu tidak hanya terjadi di lingkungan kejaksaan, tetapi di semua lapis lembaga penegak hukum.

Pada sisi lain, mereka yang mengangap kasus Jaksa Urip bukanlah kasus suap juga muncul di masyarakat, antara lain dilakukan oleh kuasa hukum Artalyta Suryani yaitu OC Kaligis, kuasa hukum Urip yaitu J Albab Setiawan, Jaksa Agung Hendratman Supanji, Mantan Anggota Komisi Konstitusi Tjipta Lesmana dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Halius Hosen.

Adapun argumen yang sering dikemukakan ke publik untuk mendukung pernyataan bahwa kasus Jaksa Urip bukanlah kasus suap adalah sebagai berikut:

Pertama, Jaksa urip hanya melanggar kode etik, ketika kejaksaan memeriksa Urip, banyak kalangan mengkhawatirkan, langkah itu akan mengganggu proses hukum oleh KPK. Ini masuk akal karena pemeriksaan internal cenderung menyelesaikan kasus pidana dengan pelanggaran kode etik profesi. Artinya, proses internal hanya mampu menjadikan kasus suap ”tuntas” sampai sanksi administrasi, tanpa diikuti proses pidana.

Kedua, kasus jaksa Urip Tri Gunawan bukanlah kasus penyuapan, melainkan merupakan kasus bisnis jual-beli permata. Sampai saat ini belum ada bukti lain yang menunjukkan bahwa penerimaan uang 660.000 dollar AS atau Rp 6,1 miliar itu tidak terkait dengan kasus BLBI

Ketiga, adannya dugaan konspirasi KPK di balik penangkapan Urip. Karena belum selang dua hari Jampidsus Kemas Yahya Rahman resmi mengumumkan bebasnya dua taipan tersangka korupsi BLBI, pada 29 Februari 2008, Urip ditangkap.

Dalam konteks merebaknya kasus korupsi dan mafia peradilan yang memandulkan proses pemberantasannya, pada medialah harapan pantas diberikan, akan tetapi berbagai catatan harus diberikan, mengingat berbagai keterbatasan dan resiko yang mungkin dialaminya. Pers harus konsisten pada paradigma kebebasan dan tanggung jawab sosial, pers perlu menyadari posisinya sebagai agent of change.

Pers selamanya tidak akan pernah menjadi objektif, ia subjektif sesuai kondisi yang membentuknya, pers yang masih bersifat netral ketika berlangsung krisis moral, adalah pers yang tidak bermoral, pers harus secara tegas memihak untuk kepentingan rakyat. Persoalan yang kemudian muncul adalah kebenaran rakyat yang manakah yang harus diperjuangkan, koruptor juga merupakan bagian dari rakyat, dalam hal ini rakyat yang dimaksud adalah sekelompok manusia yang terbungkam, terlena oleh janji-janji muluk, tunadaya, tidak kritis, dan minim pengetahuan. Untuk itu pers harus merubah paradigma bisnis dan keuntungan semata, tidak pada tempatnya lagi berita dijadikan komoditi.

DAFTAR PUSTAKA

Eriyanto. 2006. Analisis Wacana:Pengantar Analisis Teks Media, LKiS: Yogyakarta.

Kiryantono, Rahmat. 2007. Teknik Praktis Riset Komunikasi Disertai Contoh Praktis Riset Media, Public Relations, Adverising, Komunikasi Organisasi, Komunikasi Pemasaran. Kencana: Bandung

Pawito. 2007. Penelitian Komunikasi Kualitatif. LkiS : Yogyakarta

Setyawati, Deni. 2008. KPK Pemburu Koruptor (Kiprah KPK dalam Meberangus Korupsi). Pustaka Timur : Yogyakarta.

Sobur, Alex. 2002. Analisis Teks Media,Suatu Pengantar Untuk Analisis Wacana, Analisis Semiotika, Dan Analisis Framing. PT Remaja Rosda Karya: Bandung

Suyitno, 2008. Korupsi, Hukum & Moralitas Agama (Mewacanakan Fikih Antikorupsi). Gama Media : Yogyakarta.

Tim Redaksi Pustaka Timur, 2008. Kasus BLBI Tragedi Korupsi Terbesar di Indonesia. Pustaka Timur : Yogyakarta.

No Comments Yet

Belum ada komentar.

Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan komentar