Fungsi Dan Hak DPR Perlu Dioptimalkan

www.mpr.go.id
11 Agustus 2009 08:42 WIB

JAKARTA: UUD NRI Tahun 1945 secara tegas mengatur mengenai pembagian kekuasaan lembaga Negara. Diantara lembaga negara tersebut, setelah amandemen mengalami perubahan yang mendasar dari segi fungsi maupun wewenangnya. MPR sebagai lembaga pemegang kedaulatan tertinggi mengalami reduksi wewenang. Hadir pula DPD sebagai transformasi dari utusan daerah, dan berbagai lembaga lainnya yang disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun yang tidak memiliki wewenang konstitusional namun hadir dalam sistem kelembagaan negara di Indonesia. Pada ranah legislatif terdapat DPR yang mengalami penguatan dari segi fungsi dan wewenangnya.

Pembahasan mengenai fungsi dan hak DPR itulah yang diperbincangkan dalam acara Dialog Interaktif TVRI (22/7). Tampil sebagai narasumber Anggota Sub Tim Kerja I MPR, Agun Gunandjar Sudarsa dan Hj. Andi Yuliani Paris, Anggota Sub Tim Kerja I MPR. Acara dipandu oleh Yana Indrawan dan Claudia Yuniar. Hadir sebagai audiens perwakilan dari Universitas Nasional dan Universitas Kristen Indonesia.

Menurut Agun, terdapat tiga fungsi utama DPR disamping hak dari DPR sebagai institusi maupun personal anggotanya, ketiga fungsi utama tersebut adalah Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran , dan Fungsi Pengawasan sesuai dengan isi Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Lebih lanjut Agun menegaskan pada hakikatnya ketiga fungsi DPR memiliki hubungan yang erat dan ketiga fungsi ini selalu bersentuhan dengan fungsi yang lainnya, misalnya ketika DPR menghasilkan Undang-Undang yang kemudian disetujui bersama dengan Presiden, maka DPR harus mengadakan pengawasan terhadap pengeksekusian produk Undang-Undang oleh lembaga Eksekutif yakni Presiden. Mengenai fungsi pengawasan dan anggaran, Andi menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi anggaran oleh DPR tentunya secara bersama-sama menjalankan pula fungsi pengawasan dimana di dalamnya harus terdapat sistem checks and balances.

Selain ketiga fungsi di atas, secara konstitusional DPR memiliki hak yang melekat kepadanya. Dalam ketentuan UUd dimana yang menjadi hak institusi/lembaga adalah Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat, sesuai dengan Pasal 20A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ketiga hak ini biasanya memiliki korelasi erat dengan fungsi pengawasannya yang melekat pada Lembaga Perwakilan Rakyat, yang tentunya ditujukan kepada Lembaga Kepresidenan. Hak angket sendiri dapat bermula ketika digunakannya hak interpelasi (bertanya) kepada Pemerintah (Presiden) mengenai kebijakan-kebijakan yang dilakukan. Hak interpelasi dapat mucul sebagai respon dari kebijakan pemerintah pada bidang-bidang yang cukup strategis atau dengan kata lain memberikan implikasi yang luas terhadap pelaksanaan negara dan juga mempunyai dampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat.

Terkait dengan fungsi dan hak DPR, kedua narasumber menjelaskan bahwa mengenai ketentuan pelaksanaannya, diatur secara jelas dalam Undang-Undang Susduk dan Peraturan Tata Tertib DPR. Untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan fungsi dan hak DPR diperlukan adanya upaya yang maksimal agar setiap pelaksanaan tidak dipersoalkan dengan teknis prosedural. Pengaturan secara rinci dan tegas dalam UU tentang Susduk dan Peraturan Tata Tertib akan menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi dan hak DPR.

Heri Tewas Diduga Meniru Aksi Limbad

Salemba, Warta Kota

Kematian M Heri Setyawan (12), siswa kelas 1 SMP Taman Siswa, Jalan Garuda, Kemayoran, Jakpus, Senin (14/12), diduga karena kecelakaan yang dilakukannya sendiri.

Aksi mengikat tubuh yang dilakukan Heri diduga karena meniru acara The Master di televisi. Demikian dikatakan Kapolrestro Jakarta Pusat, Kombes Hamidin kepada wartawan, Selasa (15/12) siang.

Bahkan menurut pengakuan orangtua Heri yang bernama Abi Mukhlas (44) dan Eti (38) kepada polisi, kata Hamidin, Heri kerap meniru aksi Limbad “The Master” di televisi.

“Orangtuanya sering melihat dia (Heri) meniru aksi Limbad, seperti menusuk tubuh dan jari dengan jarum. Selain itu Heri kerap melakukan aksi nekat dengan mengikat seluruh tubuhnya dengan kain selendang hingga mirip mumi,” kata Hamidin.

Untungnya aksi yang didasari ketidaktahuan Heri itu diketahui oleh Abi dan Eti. Meski demikian, tetap saja Heri terus melakukan kebiasaan buruk tersebut saat orangtuanya tidak ada di rumah.

Aksi membahayakan lain yang dilakukan Heri adalah dengan membakar barang-barang di dalam rumah. Aksi ini pun tidak berlanjut karena keburu keburu diketahui orangtua.

“Kebiasaan ini sudah dilarang orangtua tetapi tetap saja dilakukannya. Bahkan menurut orangtuanya, Heri telah melakukan aksi-aksi seperti itu sejak duduk di bangku kelas 5 SD,” tambah Hamidin.

Soal posisi jenazah Heri yang terikat di kedua kaki menghadap ke belakang dan kaki, mulut serta leher terikat, kata Hamidin diperkirakan bisa dilakukan dengan mudah. Pasalnya Heri sudah terlatih melakukan ikatan berbentuk simpul ringan, sehingga dengan mudah bisa dibuka kembali.

Hal itu terbukti saat jenazah ditemukan oleh ayahnya bisa dibuka dengan mudah karena ikatan simpul dibuat dengan sangat rapih dan tidak kencang.

Selain itu tidak ada luka memar yang ditemui di tubuh Heri. Oleh karena itu polisi menduga kuat kematian Heri karena aksinya sendiri. “Dalam psikologi, perilaku anak-anak seperti ini disebut firomania,” ujar Hamidin.

Soal dugaan keterlibatan orangtua Heri, kata Hamidin tidak terbukti. Pasalnya jenazah Heri ditemukan oleh Abi saat dia pulang untuk mengambil helmet di dalam kamar.

“Orangtuanya sangat lembut dan tidak masalah diantara hubungan Heri dengan orangtuanya. Makanya agak sulit untuk menuduh orangtuanya terlibat di balik kematian Heri,” papar Hamidin.

Perilaku plagiat dari aksi di televisi yang dilakukan Heri ternyata tidak berefek pada sosialisasi dengan teman di sekolah dan di rumah. Heri dikenal sosok anak yang mudah bergaul dan bersosialisasi dengan baik dengan anak seusianya.

Meski demikian, polisi tetap melakukan penyelidikan untuk meminta keterangan dari guru Heri. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi psikologis Heri.

“Hari ini kami memeriksa guru-guru untuk mengetahui kebiasaan bersosialisasi dan kontak verbal dengan teman-temannya,” terang Hamidin. Dengan kedua orangtua Heri hanya dijadikan saksi dan polisi belum menentukkan pelaku di balik kematian Heri.

Sumber :wartakota.co.id

Bocah Bunuh Diri, Komnas PA Desak Tayangan Limbad Dihentikan!

KOMPAS, Rabu 16/12/2009

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menghentikan segala tayangan yang mengandung kekerasan di seluruh stasiun televisi. Kematian Heri Setiawan (12) menunjukkan buruknya kualitas tayangan televisi.

“Kita minta KPI agar tayangan yang mengandung kekerasan bukan hanya sulap Limbad, melainkan semua tayangan kekerasan agar dihentikan,” ungkap Sekretaris Jenderal Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di Jakarta, Rabu (16/12/2009).

Sirait menjelaskan, anak akan meniru dan merasakan apa yang ia lihat dalam tayangan televisi. Ia memberi contoh kasus yang pernah terjadi ketika maraknya tayangan “Smack Down” di salah satu televisi swasta. “Sebanyak 32 anak jadi korban karena meniru adegan itu. Sekarang ada adegan kekerasan Limbad dan kembali makan korban,” kata dia.

“Anak berpikir seolah-olah adegan itu patut dilakukan. Kasus bunuh diri juga meniru adegan di televisi. Menonton tayangan-tayangan remaja, lalu lakukan perkosaan,” tambah Arist.

Berdasarkan hasil penelitian Komnas PA tahun 2006 hingga akhir 2009, terungkap sebanyak 68 persen tayangan di 13 stasiun televisi mengandung kekerasan. Mayoritas tayangan kekerasan itu hasil produksi lokal. “Tidak ada pilihan (tayangan) buat anak. KPI lemah karena mandatnya lemah. Dia hanya beri sanksi administrasi,” kata dia.

“Kita sudah road show beberapa kali ke stasiun televisi. Dengan kasus ini (Heri), kita akan surati seluruh stasiun untuk menghentikan (tayangan kekerasan),” kata Arist.

Mengutip Kompas, Heri diduga tewas karena keingintahuannya mempraktikkan trik sulap dari Limbad, tokoh favoritnya di televisi. Bocah itu ditemukan tewas tergantung di ranjang tingkat. Pengakuan keluarga, ia tidak pernah melewatkan acara sulap dan selalu menirukan atraksi sulap. (SAN)

Jumlah Orang Miskin Tahun Depan tidak Berubah

JAKARTA–MI-Senin, 07 Desember 2009:
Angka kemiskinan hingga periode Maret 2010 diprediksi tidak akan jauh berbeda dengan angka kemiskinan Maret tahun ini.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik Rusman Hermawan usai public expose Sensus Penduduk 2010 di Jakarta, Senin (7/12). “Ada kemungkinan garis angka kemiskinan tidak bergerak jauh. Saya tidak bilang menurun, tapi garis kemiskinan itu tidak seperti tahun-tahun lalu yang melonjak ikut inflasi,” katanya.

Menurut Rusman, posisi angka kemiskinan Maret 2009 sebesar 14,15%. Karena inflasi diperkirakan rendah, yaitu sekitar 5% pada 2010, maka angka kemiskinan di 2010 juga tidak akan bergerak terlalu jauh dari angka tersebut. Pasalnya, angka kemiskinan sangat dipengaruhi oleh harga-harga barang kebutuhan yang dikonsumsi kaum miskin. Dan harga tersebut sangat dipengaruhi oleh nilai inflasi. “Masih akan di kisaran itu. Karena sekarang ini inflasi rendah, dari Maret ke Maret, di bawah 5%,” katanya.

Terkait dengan turunnya jumlah pengangguran pada Agustus dibanding Februari tahun ini, yaitu dari 8,14% menjadi 7,87%, Rusman meminta untuk menilai berdasarkan implikasi, bukan dari persentase. Pasalnya, nilai pengangguran mengalami penurunan, namun kualitas pekerjaan yang diambil masyarakat juga tidak mengalami peningkatan. “Kualitasnya, memang pekerja tidak penuh meningkat. Jadi, harus dilihat dari implikasinya,” katanya.

Menurut Rusman, jika sebagian besar pengangguran yang ada sebelumnya saat ini telah berubah status menjadi pekerja, namun dengan jumlah jam kerja di bawah 35 jam per minggu. Artinya, jumlah pengangguran paruh waktu juga mengalami peningkatan. “Ini bisa saja cuma pindah kerja atau dapat kerja tapi di bawah 35 jam. Ini berarti pengangguran paruh waktunya naik. Biar bagaimanapun ciri khas lapangan kerja di Indonesia menyebabkan orang suka tidak suka mesti bekerja, tidak seperti di luar negeri yang pengangguran mendapat santunan,” katanya. (DU/OL-04)

Muchlasin Ditetapkan Jadi Ketua DPRD Demak

* Ketua FKB Ida Nur Sa’adah

DEMAK – Sidang paripurna DPRD Demak yang berlangsung Jumat (23/10), akhirnya menetapkan Ketua DPC PKB H Muchlasin SE MSi sebagai Ketua DPRD definitif. Sedangkan jabatan Ketua FKB diisi Hj Ida Nur Sa’adah SPdI MH.

Paripurna yang hanya dipimpin Ketua DPRD sementara Muchlasin dipenuhi hujan interupsi, terutama oleh anggota FKB yang keberatan dengan penetapan itu. Saat sidang baru dimulai, Nurullah Yasin meminta agar sidang ditunda, karena belum memenuhi kuorum 2/3. Sebab, dari 50 anggota legislatif, yang hadir hanya 27 orang.

Oleh pimpinan sidang kemudian dibacakan ketentuan persidangan yang disebutkan jika tidak memenuhi kuorum, bisa tetap dilanjutkan jika jumlah yang hadir 50 persen + 1 dari jumlah anggota legislatif.

Karena sesuai absensi yang hadir 27 orang, berarti telah memenuhi persyaratan.
Muchlasin kemudian meminta Sekwan Agus Supriyanto SH untuk membacakan semua surat dari PKB. Baik surat dari DPP, DPW, DPC versi Rizkon Malik, maupun DPC versi Muchlasin.

Setelah dibacakan, ketua sidang menyampaikan bahwa berdasarkan aturan perundangan, surat yang ditindaklanjuti lembaga legislatif terkait usulan susunan fraksi maupun unsur pimpinan DPRD adalah surat yang berasal dari DPC.

Penjelasan Muchlasin ini menimbulkan protes dan interupsi. Beberapa anggota PKB berpandangan bahwa penentuan usulan fraksi dan pimpinan DPRD dari partainya tidak bisa mengesampaikan rekomendasi DPP dan DPW.

H Maskuri Abdillah mengatakan, sesuai rekomendasi DPP PKB yang mendapat persetujuan adalah Nurullah sebagai ketua DPRD, sedangkan posisi ketua FKB adalah dirinya sebagaimana surat penegasan dari DPW.

Namun, berbagai protes yang muncul itu mereda setelah Muchlasin meminta agar Sekwan menyampaikan hasil konsultasi ke Bagian Perundangan Sekretariat DPRD Jateng dan Biro Otonomi Daerah Provinsi Jateng.

Sekretaris DPRD Demak H Agus Supriyanto SH MM didampingi Kabag Persidangan dan Perundangan Drs Eddy Djatmiko MM, menjelaskan, penyelesaian atas konflik DPC PKB terkait pengusulan pimpinan fraksi dan pimpinan DPRD harus berpedoman pada UU Nomor 27/2009. Pada Pasal 354 ayat (2), disebutkan pimpinan DPRD kabupaten/kota berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota.

Muchlasin menambahkan, pada Pasal 352, usulan parpol adalah pada tingkatan masing-masing. ‘’Dengan demikian, usulan yang dipakai berasal dari DPC PKB yang mengajukan Muchlasin sebagai pimpinan DPRD dan Hj Ida Nur Sa’adah sebagai ketua FKB,’’ tegasnya.

Sebelum mengetok palu, ia meminta persetujuan anggota sidang paripurna yang dijawab serempak dengan kata setuju. Tak ada seorang pun yang mengacungkan tangan pertanda tak setuju. Muchlasin pun mengetuk palu pertanda penetapan ketua DPRD periode 2009-2014 dan ketua FKB. (H1-37)

Radar Semarang – 24 Oktober 2009

DPR yang Takut Raker

Media Indonesia: 31 Oktober 2009 00:00 WIB

PEMBATALAN dua rapat kerja Komisi DPR dengan dua kementerian mengundang reaksi keras sejumlah kalangan. Ketua DPR, yang ‘memerintahkan’ pembatalan itu, dituding telah berlaku otoriter dan menggelindingkan persoalan baru dan serius di kalangan anggota dewan.

Ada ketakutan dari Ketua DPR yang baru Marzuki Alie bahwa raker akan menjadi ajang umpat dan caci maki antara anggota dewan dan menteri. Tetapi, di kalangan anggota dewan sendiri, ketakutan itu dianggap berbahaya karena akan memasung hak dan fungsi DPR.

Marzuki Alie menggunakan wewenangnya dengan membatalkan dua raker dalam dua hari berturut-turut. Pertama, Komisi IX gagal menggelar rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih pada Rabu (28/10) dan keesokan harinya, Kamis (29/10), giliran Komisi VIII yang gagal mengadakan rapat dengan Menteri Agama.

Padahal, rencana rapat kerja dua komisi di DPR dengan mitranya sudah memenuhi syarat prosedural yang selama ini berlaku. Undangan, misalnya, sudah ditulis dan dikirim sesuai prosedur.

Ketika raker itu dibatalkan secara mendadak, boleh jadi pembatalan rapat itu merupakan bentuk pamer eksistensi yang kelewatan baik di kalangan pimpinan DPR maupun di jajaran komisi sendiri.

Maklum baru sebulan para anggota dewan itu dilantik. Pembentukan pimpinan DPR, ketua fraksi, pimpinan komisi juga masih dalam hitungan minggu. Meski relatif baru, mereka ingin bekerja cepat.

Bekerja cepat dan akurat memang sebuah keharusan bagi lembaga-lembaga negara. Di tengah deras dan kian beragamnya persoalan, semua lembaga negara maupun nonnegara dituntut bisa bekerja optimal dan maksimal. Landasannya bukan hanya menyangkut aspek-aspek prosedural, melainkan juga melihat asas kepatutan yang terkait dengan kegentingan dan kedekatan persoalan.

Karena itu, pembatalan dua rapat kerja oleh Ketua DPR tidak saja menimbulkan pertanyaan tentang prosedur raker yang selama ini berlaku, tetapi sekaligus menyimpan potensi pembatasan hak bicara. Padahal, kita tahu DPR adalah lembaga bicara.

Meskipun demikian, komisi-komisi DPR tidak bisa seenaknya memanggil para menteri. Harap maklum, para menteri itu baru menduduki posnya tidak lebih dari sepuluh hari. Sejatinya, seperti kalangan anggota dewan, para menteri diberi waktu sebulan untuk adaptasi dan inventaris persoalan internal.

Apalagi, fakta kerap memperlihatkan rapat komisi dan menteri menjadi ajang caci maki. Rapat kerja hanya menjadi arena untuk menguliti dan membodoh-bodohi para menteri dan jajaran pimpinan departemen. Rapat yang cuma buang-buang energi. Kendati demikian, menteri yang takut menghadapi DPR tidak pantas menjadi menteri. Sama tidak pantasnya bila pimpinan DPR justru menakut-nakuti anggotanya berbicara.

Itu sebabnya, perlu ada perombakan paradigma. Rapat kerja seharusnya menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi bagi semua persoalan. Bukan medan pembantaian, apalagi ajang caci maki. Juga bukan pamer arogansi.

Kalender 2010

kalender ku copy

DPR 2009-2014 Miliki 15 Komisi

Jumlah komisi di DPR membengkak dari 11 menjadi 15 untuk periode 2009-2014.

Rabu, 30 September 2009, 15:52 WIB
Arfi Bambani Amri

VIVAnews – Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 nanti memiliki 15 fraksi, 6 badan dan 9 fraksi. Hal ini tercantum dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib mengenai Alat Kelengkapan DPR RI Periode 2009-2014 dan Pembentukan Peraturan DPR RI.

Keputusan tersebut diputuskan setelah Ketua Pansus Rancangan Perubahan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, Darul Siska, menyampaikan rancangan dalam Sidang Paripurna Selasa 29 September 2009. Seperti dirilis situs resmi DPR Rabu 30 September, Darul Siska menjelaskan pengelompokan tugas Komisi disesuai dengan kelompok kementerian yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Jumlah komisi ini membengkak dari 11 komisi pada periode 2004-2009.

Berikut rincian komisi DPR nanti:
- Komisi I urusan Pemerintahan Bidang Luar Negeri, Komunikasi, dan Informatika, dengan mitra kerja Kementerian Luar Negeri, Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Televisi Republik Indonesia (TVRI), Radio Republik Indonesia (RRI), Dewan Pers, dan Lembaga Informasi Nasional (LIN).

- Komisi II urusan Pemerintahan Bidang Dalam Negeri dengan mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, Badan pertanahan nasional (BPN), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

- Komisi III urusan Pemerintahan Bidang Pertahanan dengan mitra kerja Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga sandi Negara (Lemsaneg), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

- Komisi IV urusan Pemerintahan Bidang Administrasi, Aparatur dan Pelayanan Pemerintahan, dengan mitra kerja Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Sekretaris Negara, Menteri Sekretaris Negara, Lembaga Administrasi negara (LAN), Badan kelembagaan negara (BKN), Arsip Nasional, Komisi Ombudsman Nasional, dan Sekretariat Lembaga-Lembaga Negara RI (BPK, MA, MK, KY, DPD, MPR).

- Komisi V urusan Pemerintahan Bidang Hak Asasi Manusia, Hukum dan Keamanan, dengan mitra kerja Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Hukum Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi nasional HAM (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Republik Indonesia, dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

- Komisi VI urusan Pemerintahan Bidang Agama dan Sosial, dengan mitra kerja Kementerian Agama, Kementerian sosial, Badan Penanggulangan Bencana Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf, dan Badan Pengurusan Haji.

- Komisi VII urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dengan mitra kerja Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Riset dan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan penerapan Teknologi (BPPT), Badan tenaga atom Nasional (Batan), Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (Lapan), Perpustakaan Nasional, Badan Pengawasan Tenaga Nuklir Nasional (Bapeten), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), dan Dewan Riset Nasional (DRN).

- Komisi VIII urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, dengan mitra kerja kementerian Kesehatan, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Badan Narkotika Nasional.

- Komisi IX urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja, Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan, Pemuda dan Olah Raga, dengan mitra kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Badan pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata.

- Komisi X urusan Pemerintahan Bidang Industri, Perdagangan dan BUMN, dengan mitra kerja Kementerian Industri, Kementrian Perdagangan, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah, Kementerian Negera Badan Usaha Milik Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal (KPM), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

- Komisi XI urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan, Wisata, dan Informatika, dengan mitra kerja Kementerian Perhubungan, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

- Komisi XII urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur, dengan mitra kerja Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Negara Perumahan Rakyat, dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

- Komisi XIII urusan Pemerintahan Bidang Keuangan, Perbankan, dan Perencanaan Pembangunan, dengan mitra kerja Kementerian Keuangan, Kementerian Negara Perencanaan dan Pembangunan/Kepala Bappenas, Bank Indonesia, Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

- Komisi XIV urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan, Energi, Lingkungan Hidup, dengan mitra Kerja Kementerian Pertambangan dan Energi, Kementerian Lingkungan hidup, Dewan Energi Nasional, BP Migas, dan BPH Migas.

- Komisi XV urusan Pemerintahan Bidang Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, dengan kitra kerja Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Urusan Logistik, dan Dewan Maritim.

Selain itu, Alat kelengkapan Dewan DPR RI terdiri dari Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kehormatan, Badan Kerjasama Antar Parlemen, dan Badan Urusan Rumah Tangga.

Sementara sembilan fraksi terbagi masing-masing atas sembilan partai yang duduk di parlemen. Fraksi partai Demokrat (FPD) 148 orang atau 26,42%, Fraksi Partai Golkar (FPG) 106 orang atau 18,92%, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 94 orang atau16,78%, Fraksi Partai keadilan Sejahtera (FPKS) 57 orang atau 10,17%, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) 46 orang atau 8,21%, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) 38 orang atau 6,78%, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 28 orang atau 5%, Fraksi Gerindra 26 orang atau 4,64%, Fraksi Hanura 17 orang atau 3,04%.

***VIVAnews

Berebut Nafkah di Komisi Basah

Media Indonesa – Selasa, 13 Oktober 2009 00:00 WIB

KOMISI adalah salah satu lembaga di DPR yang menjadi incaran para wakil rakyat karena di komisi itulah tersimpan komisi yang menggiurkan, baik karena budaya rente maupun budaya korupsi.

Hari-hari belakangan ini partai-partai dan para wakil rakyat sibuk memperebutkan posisi di sebelas komisi yang tersedia. Perebutan posisi itu sekaligus mencerminkan apa sesungguhnya motivasi mereka menjadi anggota DPR. Apakah mereka ke Senayan karena nafkah atau karena pengabdian.

Pengalaman sejauh ini dengan jelas memperlihatkan motivasi nafkah jauh lebih dominan daripada motivasi pengabdian. Karena itu, mereka mengincar komisi yang memiliki banyak proyek atau komisi basah.

Contoh komisi basah, sebagian mereka menyebutnya sebagai komisi mata air, ialah Komisi IV yang membidangi sektor pertanian dan kehutanan, Komisi V membidangi perhubungan, Komisi VI membidangi perdagangan dan koperasi, Komisi VII membidangi energi dan mineral, Komisi X membidangi pendidikan dan pariwisata, serta Komisi XI yang membidangi keuangan.

Semua partai dan fraksi berlomba merebut kedudukan ketua atau wakil ketua yang mungkin diraih dalam komisi-komisi basah itu. Karena gagal mendudukkan wakil partai di komisi basah, sama artinya gagal mengamankan sumber pemasukan partai.

Pertanyaannya adalah bukankah DPR lembaga legislatif yang tidak memiliki portofolio proyek dan tidak mengendalikan anggaran? Bagaimana lembaga seperti itu menjadi ladang uang bagi partai-partai?

Dalam keadaan normal, itu adalah pertanyaan wajar dan lazim. Akan tetapi, dalam konteks Indonesia, harus diakui, itu pertanyaan naif.

Tertangkap basahnya para wakil rakyat kita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berbagai kasus menceritakan dengan gamblang bagaimana modus oknum wakil rakyat mengeruk fulus dari komisi basah. Kasus-kasus itu adalah juga kisah buruk tentang bagaimana oknum partai mendapatkan uang dari komisi mata air.

Ironisnya, penangkapan-penangkapan itu sama sekali tidak menimbulkan efek jera. Perebutan posisi di komisi-komisi basah menjadi petunjuk betapa semua yang pernah terjadi akan terus berlangsung. Buat apa memperebutkan komisi basah kalau tidak ada motif mendapatkan manfaat? Mengapa bersusah-payah memperjuangkan kedudukan di komisi mata air bila hanya akan duduk manis dan makan gaji murni dari sana?

Semestinya, seluruh wakil rakyat, fraksi, dan partai tidak perlu memilih-milih komisi. Di mana pun mereka mendapat tempat, di situlah semestinya mereka mendedikasikan seluruh pengabdian dan kemampuan demi rakyat, bangsa, dan negara. Tetapi spirit seperti itu telah tergerus motif korupsi dan kolusi. Itu menyedihkan dan memprihatinkan.

Karena itu, inilah saatnya bagi rakyat untuk mengawasi dan memberi sanksi bagi wakil-wakil mereka bila kedapatan bertindak tidak terpuji. Ini juga kesempatan KPK untuk membuktikan, betapa pun dilemahkan secara sistematis, lembaga ini tetap tegas kepada wakil rakyat yang korup.

Agenda Mendesak untuk DPR Baru

Media Indonesia – Selasa, 06 Oktober 2009 00:00 WIB


SUDAH enam hari anggota DPR periode 2009-2014 dilantik. Tapi, hingga kini kita belum melihat tanda-tanda DPR yang baru akan membicarakan agenda negara yang sangat mendesak dan bersifat segera.

Agenda yang sangat mendesak itu adalah menyangkut peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan alasan KPK dalam keadaan kegentingan yang memaksa karena tiga dari lima pimpinan KPK dinonaktifkan setelah diberi status tersangka oleh polisi.

Kritik pun merebak menolak perppu itu. Dengan perppu itu, Presiden memiliki dasar hukum untuk mengintervensi KPK.

Tapi Presiden kemudian mengambil ‘jalan tengah’ yang sedikit atau banyak meredakan atau setidaknya mengalihkan perhatian sehingga perppu itu tidak lagi sepenuhnya menjadi sasaran tembak. Jalan tengah itu ialah Presiden tidak menggunakan kekuasaannya untuk menunjuk langsung pimpinan pelaksana tugas KPK, tetapi menyerahkannya kepada Tim Lima.

Namun, itu tidak berarti substansi lenyap. Substansi itu, sekali lagi, bahwa perppu dikeluarkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dan harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, demikian perintah konstitusi, perppu itu harus dicabut.

Oleh karena perintah konstitusi, DPR tidak boleh diam, tidak boleh pura-pura tidak tahu akan perppu KPK itu. Mereka harus segera bersidang untuk menolak atau menerima perppu tersebut.

Melalui wakil rakyatlah akan ditentukan apakah situasi KPK sudah gawat dan karena itu perppu itu disetujui, atau sebaliknya, yakni kondisi masih bisa dikendalikan sehingga perppu tidak perlu dikeluarkan dan harus dicabut.

Dengan tidak segera memutus perkara tersebut melalui sidang dewan, jangan-jangan DPR tidak menganggap ada situasi genting dalam tubuh KPK.

Itu berarti, wakil rakyat yang mayoritas anggotanya berasal dari Partai Demokrat beserta koalisinya yang merupakan pendukung Presiden SBY, hanya menganggap angin lalu soal situasi gawat KPK yang dimaklumatkan Presiden yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

DPR periode ini tidak boleh mengulang kesalahan DPR periode sebelumnya, yang terlalu lama memutus Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan atau JPSK. Ada jarak waktu satu bulan sehingga keputusan DPR menolak Perppu JPSK menjadi tidak berguna karena faktanya perppu itu sudah dipakai untuk menyelamatkan Bank Century.

Akibatnya sangat fatal, yakni penyelamatan Bank Century mengandung cacat bawaan yang berpotensi besar merugikan negara.

DPR yang baru dilantik jangan sampai membuat negara celaka karena merestui kriminalisasi pimpinan KPK dengan bersikap pura-pura tidak tahu. Ujian pertama mereka adalah mampukah DPR memutuskan secara cepat dan cermat perppu penunjukan pimpinan sementara KPK.

Rakyat sudah terlalu lelah menanti keputusan yang hampir selalu terlambat.