Peringatan Dini Pilkada

25 Januari 2010
* Oleh Jabir Alfaruqi

TAHUN ini di Jawa Tengah ada 17 kabupaten dan kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada). Tahap pertama pilkada digelar April mendatang. Partai-partai yang memenuhi syarat untuk mengajukan calon sudah menimang-nimang para kandidat. Perebutan rekomendasi dari DPP masing-masing partai pengusung mulai ramai diberitakan.

Catatan yang kita miliki sejak digulirkannya pemilihan kepala daerah secara langsung, yang selalu menjadi perhatian besar oleh publik adalah figur calon daripada visi misi atau programnya. Karena visi misi akan menjadi kalah ketika berhadapan dengan figur dan mesin politik yang membawanya.

Bagi calon yang memiliki modal sosial-politik besar dan didukung modal kapital yang cukup akan dipastikan memenangi pilkada. Masalah siapa yang memiliki dua hal tersebut kurang mendapat perhatian publik. Artinya apakah figur yang memiliki dua modal tersebut memiliki integritas yang baik, memiliki kepedulian yang tinggi terhadap nasib rakyat dan bisa memiliki keberpihakan kepada yang memilih atau tidak, sering diabaikan begitu saja. Rakyat baru sadar setelah para kandidat itu berkuasa dan sangat merugikan masa depannya.

Kondisi ini terjadi karena budaya masyarakat kita semakin lama dan semakin akrab dengan budaya pemilihan (baik pemilihan presiden, gubernur, atau bupati dan wali kota) belum menunjukkan jiwa dan pemikiran kritisnya akan figur pemimpin tetapi justru semakin pragmatis dan instan. Karena itu orang baik, berpikiran brilian, dan memiliki integritas belum bisa menjadi jaminan bagi seseorang untuk terpilih bila ikut kompetisi pilkada.

Bila sosok seperti ini ingin memenangi pemilihan harus bergandeng tangan dengan figur yang bisa memberikan jawaban atas masalah pragmatis dan instan tersebut.

Budaya politik masyarakat seperti ini disadari atau tidak memberikan kontribusi yang signifikan untuk munculnya figur-figur pemimpin yang tidak ideal. Pemimpin-pemimpin yang tidak pernah diasah dalam kawah candradimuka perpolitikan nasional bisa tiba-tiba muncul menjadi pemenang hanya karena didukung oleh kekuatan finansial dan kendaraan politik yang memenuhi syarat untuk mencalonkan seorang kandidat.

Berbicara finansial maka ada dua kemungkinan yang bisa memilikinya. Pertama adalah para pengusaha yang sudah cukup sukses, baik yang memiliki usaha di dalam kabupaten-kota atau di luar daerah seperti Jakarta atau kota-kota besar lainnya.

Kedua adalah incumbent. Calon incumbent yang bisa memiliki finansial cukup adalah apabila seseorang memegang posisi orang nomor satu. Bila hanya menduduki orang nomor dua biasanya tidak memiliki cukup uang karena mereka tidak memiliki kewenangan dan policy langsung terkait dengan keuangan.

Posisinya diibaratkan hanyalah ban serep sehingga kecil kemungkinan akan mampu membiayai ongkos politik kalau mau maju sebagai kandidat kepala daerah bila tidak ditopang pasangan yang memiliki aset ekonomi kuat.
Incumbent terutama posisi kepala darah memang tidak semuanya jelek.

Incumbent kepala daerah yang baik juga ada. Hanya saja masyarakat perlu ber hati-hati bila pilkada di daerahnya ada penguasa lama yang mau maju lagi sebagai calon. Kewaspadaan itu penting agar masyarakat tidak salah pilih.
Masyarakat harus teliti apakah mantan bupati atau wali kota yang maju itu memiliki sangkutan dengan hukum yang berimplikasi serius atau tidak? Sangkutan dengan hukum yang berimplikasi serius misalnya korupsi, pelanggaran HAM, dan pidana yang diancam lima tahun kurungan.

Kita menyaksikan pada tahun 2009 banyak kepala daerah tersangkut hukum namun belum diproses oleh penegak hukum dan sebagian yang lain masalah-masalah hukumnya belum mencuat ke permukaan. Hal itu bisa terjadi karena ada persyaratan izin presiden bagi kepala daerah untuk diperiksa, maka kasus hukumnya berjalan lamban dan kepala daerah tersebut masih bisa mencalonkan diri.

Ketika tahap pertama kasusnya belum bisa diproses secara hukum, kemudian mencalonkan diri untuk periode kedua dan terpilih lagi namun baru sampai di tengah jalan kasus hukumnya bisa diproses.Yang terjadi kemudian adalah program-program pemerintah menjadi tidak bisa berjalan secara maksimal. Atau bahkan yang baru berstatus tersangka saja program-program pemkab/ pemkot bisa terganggu.

Dalam praktiknya, masyarakat kurang peduli dengan para kandidat yang memiliki kasus hukum. Yang penting mau memberi bantuan sosial dan mau memberi uang saat akan dipilih oleh rakyat. Persoalan kasus hukum biasanya dikesampingkan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam menjatuhkan pilihan. Padahal ini masalah urgen yang harus dipahami oleh rakyat karena akan menentukan nasib daerah ke depan.

Lebih jauh, kewaspadaan itu tidak hanya terbatas pada incumbent kepala daerah tetapi perlu diperluas wilayahnya. Sebab yang memiliki sangkutan dengan kasus hukum bukan hanya incumbent kepala daerah tetapi pejabat-pejabat penting di kabupaten dan kota bisa juga memiliki masalah dengan hukum. Korupsi bukan hanya dikerjakan kepala daerah tetapi juga kepala-kepala dinas sampai dengan sekda.

Melihat fakta seperti itu, maka masyarakat perlu diberi peringatan dini (early warning) supaya benar-benar selektif dan berhati-hati untuk menjatuhkan pilihan saat di daerahnya sedang melaksanakan pilkada. Rakyat jangan sampai salah menentukan pilihan. Masyarakat dalam menentukan pilihan harus terlebih dahulu mengedepankan pertimbangan-pertimbangan yang lebih besar yakni perbaikan nasib rakyat secara menyeluruh ke depan ketimbang memikirkan kepentingan-kepentingan pragmatis yang instan semata.

Memang hal-hal yang pragmatis dan instan itu sulit dihapuskan tetapi hendaknya masalah tersebut tidak menjadi ukuran pertama dan utama. Ada pertimbangan lain yang jauh lebih penting yakni kesejahteraan dan kemajuan daerah.

Dalam konteks yang kali kesekian rakyat melaksanakan pemilihan langsung kepala daerah hendaknya menjadi proses pencerahan dan pencerdasan agar tidak hanya senang memilih atau mau memilih karena diberi sesuatu. Lebih jauh rakyat harus berpikir bahwa memilih kepala daerah berarti menambatkan lima tahun harapannya ke depan. Salah memilih berarti merugi selama lima tahun dan mengubur cita-cita perjalananya selama lima tahun bagi daerahnya. (10)

— Jabir Alfaruqi, Koordinator KP2KKN Jawa Tengah
sumber: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/01/25/96452/Peringatan-Dini-Pilkada

Bingkisan Doa untuk “Calon Pasangan”

Ya Allah….
Seandainya telah engkau catatkan…
Dia tercipta untukku…
Satukanlah hatinya dengan hatiku…
Titipkanlah kebahagian antara kami….
Agar kemesraan itu abadi…

Ya Allah…
Ya tuhanku yang Maha mengasihi…
Seiringkanlah kami menempuh hidup ini…
Ketepian yang sejahtera dan abadi…

Tetapi ya Allah…
Seandainya telah engkau takdirkan….
Dia tidak tercipta untukku…
Bawalah ia jauh dari pandanganku….
Luputkanlah ia dari ingatanku…
Dan peliharalah aku dari kekecewaan….

Ya Allah
Ya tuhanku yang Maha mengerti….
Berikanlah aku kekuatan…
Melontar bayangannya jauh ke atas langit…
Hilang bersama senja nan merah..
Agarku bisa bahagia…
Walaupun tanpa bersama dengannya…

Ya Allah yang tercinta…
Gantillah yang telah hilang….
Tumbuhkanlah kembali yang telah patah…
Walaupun tidak sama dengan dirinya…

Ya Allah ya tuhanku…
Pasrahkanlah aku dengan takdirmu…
Sesungguhnya apa yang telah engkau takdirkan…
Adalah yang terbaik untukku….
Karena Engkau Maha mengetahui…
Segala yang terbaik buat hamba Mu ini…

Ya Allah…
Cukuplah engkau saja menjadi pemeliharaku…
Di dunia dan di akhirat kelak…
Dengarlah rintihan dari hamba Mu yang dhaif ini…
Jangan engkau biarkan aku sendirian…
Di dunia ini maupun di akhirat kelak…

Maka karuniakanlah aku seorang pasangan hidup yang beriman…
Supaya aku dan dia sama-sama
Dapat membina kesejahteraan hidup…
Ke jalan yang Engkau ridhai…
Dan kurniakanlah padaku keturunan yang soleh….

Amin.. Ya Rabbal A’lamin. .

sumber:

http://pangerans.multiply.com/reviews/item/505

Surat untuk Calon Istriku

Buat calon istriku tersayang.

Rasanya aneh sekali yah ketika aku menuliskan surat ini untukmu. Kita sama-sama belum pernah bertemu, tahu namamu apalagi melihat wajahmu. Saya pun tak tahu siapa, dimana dan bagaimana rupa dirimu itu. Tapi satu hal yang aku yakini bahwa kamu ada dan nyata dihadapanku.

Calon istriku, sudah lama aku merindukan kehadiranmu. Telah lama aku menantimu dan terus mencarimu. Tetapi selama ini yang aku temui adalah mereka yang hanya singgah sesaat lalu pergi, dan bukan kau yang akan abadi di sampingku seperti kehendak-Nya.

Calon istriku, engkau adalah belahan jiwaku, kekasihku, aku tak punya arti apa-apa tanpamu disisiku. Aku tak akan pernah bosan mencarimu. Saat ini, Dia masih saja menyembunyikanmu dariku.

Sayapun tahu, jodoh adalah suatu misteri yang telah Allah tetapkan bagi hambanya. Namun, aku yakin suatu saat kita pasti dipertemukan dalam situsi yang dianggap tepat oleh-Nya.

Calon istriku, Jika saatnya Dia telah berkenan mempertemukan kita, aku akan menjagamu, di sampingmu selalu, sampai batas waktu yang tak ditentukan. Dan akan menjalani hidup yang abadi juga bersamamu. Aku selalu sayang padamu, merindukanmu, kini dan kelak.

Siapapun engkau, aku yakin kau adalah orang yang sangat istimewa seperti doa-doa yang aku panjatkan selama ini kepada-Nya. EngKau pasti jauh lebih cantik dari mereka yang hanya selintas dalam pandangan mataku.

Aku menantimu selalu, wahai calon istriku. Semoga calon istriku dilindungi Allah SWT selalu. Engkau akan selalu ada dalam hatiku. Siapapun engkau, masih dirahasiakan Tuhan dariku.

Aku jatuh cinta padamu. Jika saatnya tiba, aku akan tahu bahwa itu adalah engkau, orang yang aku cari selama ini dengan hatiku. Aku akan tahu bahwa itu kau, dengan mata hatiku.

Salam dari calon suamimu…

sumber:

http://pangerans.multiply.com/journal/item/514

Politik Masyarakat Jaringan

KOMPAS, Jumat, 8 Januari 2010 | 02:42 WIB

Oleh: Airlangga Pribadi

Sepertinya titik te- rang kehidupan politik Indonesia akan muncul pada tahun 2010. Inisiatif menegakkan kehidupan bernegara yang lebih baik ini agaknya tidak berawal dari kesadaran aktor-aktor politisi di legislatif, partai politik, ataupun eksekutif, tetapi akan bermula dari kebangkitan warga negara.

Tepatnya upaya progresif masyarakat yang berjejaring melalui jaringan realitas virtual, berpotensi mengubah realitas politik Indonesia yang telah mengalami pendangkalan dan alienasi dari kehidupan publik.

Telah lebih dari satu dekade reformasi, ketidakpercayaan pu- blik terhadap realitas politik dan limbungnya pengelolaan negara hukum demokratik menjadi realitas dominan. Bulan-bulan terakhir tahun 2009 memperlihatkan pembalikan realitas muram tersebut ketika peran warga negara bangkit dari tidur lelapnya. Apatisme dan ketidakpercayaan terhadap bekerjanya aparatus ne- gara dan politisi, baik dalam ranah hukum, sosial, maupun politik telah berubah menjadi optimisme dan inisiatif untuk melakukan penegasan kehadiran warga negara dalam arena publik.

Hal ini terjadi ketika warga negara melakukan konsolidasi sosial dan pembingkaian peristi- wa-peristiwa sosial melalui situs- situs realitas maya. Pada kasus kriminalisasi petinggi KPK, skandal bail-out Bank Century, dan ketidakadilan hukum terhadap Prita Mulyasari, solidaritas publik tampil mengesankan.

Masyarakat jaringan

Hadirnya kekuatan masyarakat jaringan melalui internet untuk merehabilitasi kehidupan publik mendekatkan kita pada uraian Manuel Castells (2000) dalam karyanya The Rise of the Network Society. Menurut Castells, seperti lahirnya rel-rel kereta api yang menjadi penopang infrastruktur ekonomi penting bagi kelahiran kapitalisme industrial pada abad ke-19, perkembangan teknologi informasi melalui hadirnya internet dengan si- tus-situs website menjadi infrastruktur sosial-ekonomi-politik yang penting bagi proses global- isasi semenjak akhir abad ke-20.

Masa depan globalisasi yang berbasis masyarakat informasi tidak hanya memunculkan tafsir datar tentang prosesi perayaan kedangkalan dalam kehidupan sosial budaya dan politik. Perkembangan teknologi informasi dalam era globalisasi memiliki potensi untuk memberdayakan kreativitas kultural, mendorong kapasitas produktif dan membuka komunikasi interpersonal di wilayah publik.

Secara politik, percepatan arus teknologi informasi memberikan wadah luas bagi artikulasi warga negara, baik dalam ekspresi bentuk-bentuk gerakan sosial baru, penyebaran diskursus keagamaan liberatif maupun proses reclaiming politik oleh publik dari perilaku korup para politisi. Ketika praktik demokrasi representatif berjalan begitu dangkal dan menyuguhkan proses-proses keberjarakan politisi dari warga negara serta alienasi publik dari politik demokrasi, situs-situs seperti facebook, twitter, ataupun milis-milis diskusi dapat menjadi ruang baru untuk memulai proses konsolidasi warga negara.

Dalam hiruk-pikuk masyarakat jaringan, tiap-tiap orang melakukan tindak komunikasi bersama dengan warga yang memunculkan inisiatif dan inovasi untuk mengubah rutinitas dalam ruang sosial, politik, serta budaya yang begitu menjemukan dan hanya berpihak kepada mereka yang kuat. Tak hanya solidaritas bersama dan komunikasi inklusif yang dapat dibangun, proses perluasan dukungan publik terhadap suatu isu dapat diperluas dan diperkuat, bahkan melewati lintas batas bangsa dalam masyarakat jaringan informasi.

Kesempatan-kesempatan untuk mempertegas kekuasaan pu- blik di tengah politik perwakilan yang begitu berjarak dengan kehendak publik dapat diciptakan untuk menyatukan bahasa publik dalam membela kepentingan bersama. Pendeknya, kesempat- an-kesempatan yang terbentang dalam masyarakat jejaring reali- tas virtual ini memberi ruang un- tuk memperdalam praktik berde- mokrasi yang kini tengah mengalami proses pendangkalan.

Demokrasi virtual

Kesempatan tentunya tak hadir tanpa adanya tantangan. Demikian pula potensi bagi pendalaman demokrasi pada abad ke-21 ini juga tidak hadir tanpa kemungkinan tantangan dan hambatan terhadapnya. Sebagai sebuah media, jaringan informasi internet selain dapat digunakan bagi proses-proses edukasi dan perluasan demokrasi juga dapat dengan mudah digunakan untuk kepentingan yang bertolak belakang dengannya. Selain berpotensi mendorong pendalaman demokrasi dan penguatan gerakan sosial baru, realitas jejaring virtual juga dipadati oleh situs-situs dukungan terhadap gerakan fanatisme, teror, dan gagasan eksklusif yang mengajarkan kebencian kepada yang berbeda.

Pada sisi lain, arus kepentingan aparatus negara yang dapat terancam kepentingannya oleh bentuk-bentuk pendalaman demokrasi juga dapat menggunakan kekuasaan yang digenggamnya untuk menciptakan produk hukum yang dapat merepresi arus bebas informasi.

Ruang politik memang tidak terlepas dari ajang kontestasi dan pertarungan, tetapi Indonesia tahun 2010 dapat menjadi awal bagi proses perluasan dan pendalaman demokrasi melalui aktivitas masyarakat jaringan. Ini dapat menjadi tonggak awal bagi sesuatu yang dibayangkan oleh Muhammad Hatta tentang pemerintahan demokrasi sebagai ”pemerintahan oleh kaum yang terperintah”. Ketika warga negara terlibat langsung dalam aktivitas politik bagi penyelenggaraan kehidupan bersama dan mengawalnya dari penyelewengan tindak-tindak politik koruptif dan alienatif oleh elite yang berkuasa.

Airlangga Pribadi Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga

ost Punk In Love

Menggugat Kepala Daerah

Media Indonesia (Senin, 28 Desember 2009 00:01 WIB)

Links: Menggugat Kepala Daerah.

POSISI kepala daerah kembali dipersoalkan. Penyebabnya tidak lain karena otonomi yang menghasilkan raja-raja kecil penghambat efektivitas kebijakan pemerintah pusat. Berdasarkan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, desain kelembagaan pemerintahan menganut model prefektoral terintegrasi pada provinsi dan local self-government pada tingkat kabupaten/kota.

Menurut model itu, provinsi berkedudukan sebagai daerah otonom sekaligus wilayah administrasi atau perpanjangan pemerintah pusat. Sebaliknya kabupaten/kota sebagai daerah otonom murni. Sebagai daerah otonom, hubungan antara provinsi dan kabupaten/kota tidak memiliki hierarki, tetapi relasi sesama badan publik. Hanya, secara administratif, daerah otonom merupakan subordinat dan bergantung kepada pemerintah pusat.

Sayangnya, praktik dari model kelembagaan pemerintahan seperti itu menimbulkan dilema. Misalnya, banyak gubernur yang kerap disepelekan dan diabaikan para bupati dan wali kota. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak memiliki kekuasaan untuk menindak bupati dan wali kota yang melakukan berbagai pelanggaran dan penyelewengan. Bahkan, tak jarang ada gubernur yang tak patuh ke pusat.

Dilema lain menyangkut lahirnya raja-raja kecil di daerah tingkat dua yang menyebabkan garis pemerintahan pusat tidak berjalan efektif. Bupati dan wali kota berjalan sendiri-sendiri, tidak mau dikoordinasikan gubernur, bahkan berani membangkang terhadap gubernur karena merasa memiliki basis legitimasi kekuasaan yang sama, yaitu sama-sama dipilih langsung oleh rakyat. Di tengah dilema seperti itu, ada sejumlah pilihan model yang bisa diambil. Pertama, menggeser basis otonomi dari daerah tingkat dua ke provinsi.

Dengan demikian, pemilihan langsung kepala daerah hanya menyangkut posisi gubernur. Sebaliknya, jabatan bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD setempat. Model kedua, basis otonomi tetap berada di daerah tingkat dua, dengan pemilihan langsung hanya pada posisi bupati dan wali kota. Jabatan gubernur dipilih oleh DPRD.

Apa pun model kelembagaan yang akan diambil, payung hukum tentang pemerintahan daerah seperti diatur UU Nomor 32/2004 memang layak direvisi. Yang perlu digarisbawahi, revisi itu tidak mengembalikan negeri ini ke sistem sentralistis, yang segala-galanya diatur dari pusat dan mematikan aspirasi daerah.

Sebaliknya, revisi itu juga jangan hanya menjadikan kepala daerah sebagai raja-raja kecil yang bisa berbuat seenaknya dan mengabaikan pertimbangan atau koordinasi dengan pusat. Harus disadari, otonomi hanyalah alat agar rakyat kian berpartisipasi dalam kebijakan publik sehingga pelayanan publik semakin dirasakan rakyat dalam bingkai negara kesatuan. Segala upaya menata ulang posisi kepala daerah harus mampu menyeimbangkan kepentingan lokal dan kepentingan nasional. Otonomi tidak harus menghambat, apalagi mematikan, sistem pemerintahan unitary.

Fungsi Dan Hak DPR Perlu Dioptimalkan

www.mpr.go.id
11 Agustus 2009 08:42 WIB

JAKARTA: UUD NRI Tahun 1945 secara tegas mengatur mengenai pembagian kekuasaan lembaga Negara. Diantara lembaga negara tersebut, setelah amandemen mengalami perubahan yang mendasar dari segi fungsi maupun wewenangnya. MPR sebagai lembaga pemegang kedaulatan tertinggi mengalami reduksi wewenang. Hadir pula DPD sebagai transformasi dari utusan daerah, dan berbagai lembaga lainnya yang disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun yang tidak memiliki wewenang konstitusional namun hadir dalam sistem kelembagaan negara di Indonesia. Pada ranah legislatif terdapat DPR yang mengalami penguatan dari segi fungsi dan wewenangnya.

Pembahasan mengenai fungsi dan hak DPR itulah yang diperbincangkan dalam acara Dialog Interaktif TVRI (22/7). Tampil sebagai narasumber Anggota Sub Tim Kerja I MPR, Agun Gunandjar Sudarsa dan Hj. Andi Yuliani Paris, Anggota Sub Tim Kerja I MPR. Acara dipandu oleh Yana Indrawan dan Claudia Yuniar. Hadir sebagai audiens perwakilan dari Universitas Nasional dan Universitas Kristen Indonesia.

Menurut Agun, terdapat tiga fungsi utama DPR disamping hak dari DPR sebagai institusi maupun personal anggotanya, ketiga fungsi utama tersebut adalah Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran , dan Fungsi Pengawasan sesuai dengan isi Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Lebih lanjut Agun menegaskan pada hakikatnya ketiga fungsi DPR memiliki hubungan yang erat dan ketiga fungsi ini selalu bersentuhan dengan fungsi yang lainnya, misalnya ketika DPR menghasilkan Undang-Undang yang kemudian disetujui bersama dengan Presiden, maka DPR harus mengadakan pengawasan terhadap pengeksekusian produk Undang-Undang oleh lembaga Eksekutif yakni Presiden. Mengenai fungsi pengawasan dan anggaran, Andi menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi anggaran oleh DPR tentunya secara bersama-sama menjalankan pula fungsi pengawasan dimana di dalamnya harus terdapat sistem checks and balances.

Selain ketiga fungsi di atas, secara konstitusional DPR memiliki hak yang melekat kepadanya. Dalam ketentuan UUd dimana yang menjadi hak institusi/lembaga adalah Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat, sesuai dengan Pasal 20A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ketiga hak ini biasanya memiliki korelasi erat dengan fungsi pengawasannya yang melekat pada Lembaga Perwakilan Rakyat, yang tentunya ditujukan kepada Lembaga Kepresidenan. Hak angket sendiri dapat bermula ketika digunakannya hak interpelasi (bertanya) kepada Pemerintah (Presiden) mengenai kebijakan-kebijakan yang dilakukan. Hak interpelasi dapat mucul sebagai respon dari kebijakan pemerintah pada bidang-bidang yang cukup strategis atau dengan kata lain memberikan implikasi yang luas terhadap pelaksanaan negara dan juga mempunyai dampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat.

Terkait dengan fungsi dan hak DPR, kedua narasumber menjelaskan bahwa mengenai ketentuan pelaksanaannya, diatur secara jelas dalam Undang-Undang Susduk dan Peraturan Tata Tertib DPR. Untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan fungsi dan hak DPR diperlukan adanya upaya yang maksimal agar setiap pelaksanaan tidak dipersoalkan dengan teknis prosedural. Pengaturan secara rinci dan tegas dalam UU tentang Susduk dan Peraturan Tata Tertib akan menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi dan hak DPR.

Heri Tewas Diduga Meniru Aksi Limbad

Salemba, Warta Kota

Kematian M Heri Setyawan (12), siswa kelas 1 SMP Taman Siswa, Jalan Garuda, Kemayoran, Jakpus, Senin (14/12), diduga karena kecelakaan yang dilakukannya sendiri.

Aksi mengikat tubuh yang dilakukan Heri diduga karena meniru acara The Master di televisi. Demikian dikatakan Kapolrestro Jakarta Pusat, Kombes Hamidin kepada wartawan, Selasa (15/12) siang.

Bahkan menurut pengakuan orangtua Heri yang bernama Abi Mukhlas (44) dan Eti (38) kepada polisi, kata Hamidin, Heri kerap meniru aksi Limbad “The Master” di televisi.

“Orangtuanya sering melihat dia (Heri) meniru aksi Limbad, seperti menusuk tubuh dan jari dengan jarum. Selain itu Heri kerap melakukan aksi nekat dengan mengikat seluruh tubuhnya dengan kain selendang hingga mirip mumi,” kata Hamidin.

Untungnya aksi yang didasari ketidaktahuan Heri itu diketahui oleh Abi dan Eti. Meski demikian, tetap saja Heri terus melakukan kebiasaan buruk tersebut saat orangtuanya tidak ada di rumah.

Aksi membahayakan lain yang dilakukan Heri adalah dengan membakar barang-barang di dalam rumah. Aksi ini pun tidak berlanjut karena keburu keburu diketahui orangtua.

“Kebiasaan ini sudah dilarang orangtua tetapi tetap saja dilakukannya. Bahkan menurut orangtuanya, Heri telah melakukan aksi-aksi seperti itu sejak duduk di bangku kelas 5 SD,” tambah Hamidin.

Soal posisi jenazah Heri yang terikat di kedua kaki menghadap ke belakang dan kaki, mulut serta leher terikat, kata Hamidin diperkirakan bisa dilakukan dengan mudah. Pasalnya Heri sudah terlatih melakukan ikatan berbentuk simpul ringan, sehingga dengan mudah bisa dibuka kembali.

Hal itu terbukti saat jenazah ditemukan oleh ayahnya bisa dibuka dengan mudah karena ikatan simpul dibuat dengan sangat rapih dan tidak kencang.

Selain itu tidak ada luka memar yang ditemui di tubuh Heri. Oleh karena itu polisi menduga kuat kematian Heri karena aksinya sendiri. “Dalam psikologi, perilaku anak-anak seperti ini disebut firomania,” ujar Hamidin.

Soal dugaan keterlibatan orangtua Heri, kata Hamidin tidak terbukti. Pasalnya jenazah Heri ditemukan oleh Abi saat dia pulang untuk mengambil helmet di dalam kamar.

“Orangtuanya sangat lembut dan tidak masalah diantara hubungan Heri dengan orangtuanya. Makanya agak sulit untuk menuduh orangtuanya terlibat di balik kematian Heri,” papar Hamidin.

Perilaku plagiat dari aksi di televisi yang dilakukan Heri ternyata tidak berefek pada sosialisasi dengan teman di sekolah dan di rumah. Heri dikenal sosok anak yang mudah bergaul dan bersosialisasi dengan baik dengan anak seusianya.

Meski demikian, polisi tetap melakukan penyelidikan untuk meminta keterangan dari guru Heri. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi psikologis Heri.

“Hari ini kami memeriksa guru-guru untuk mengetahui kebiasaan bersosialisasi dan kontak verbal dengan teman-temannya,” terang Hamidin. Dengan kedua orangtua Heri hanya dijadikan saksi dan polisi belum menentukkan pelaku di balik kematian Heri.

Sumber :wartakota.co.id

Bocah Bunuh Diri, Komnas PA Desak Tayangan Limbad Dihentikan!

KOMPAS, Rabu 16/12/2009

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menghentikan segala tayangan yang mengandung kekerasan di seluruh stasiun televisi. Kematian Heri Setiawan (12) menunjukkan buruknya kualitas tayangan televisi.

“Kita minta KPI agar tayangan yang mengandung kekerasan bukan hanya sulap Limbad, melainkan semua tayangan kekerasan agar dihentikan,” ungkap Sekretaris Jenderal Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di Jakarta, Rabu (16/12/2009).

Sirait menjelaskan, anak akan meniru dan merasakan apa yang ia lihat dalam tayangan televisi. Ia memberi contoh kasus yang pernah terjadi ketika maraknya tayangan “Smack Down” di salah satu televisi swasta. “Sebanyak 32 anak jadi korban karena meniru adegan itu. Sekarang ada adegan kekerasan Limbad dan kembali makan korban,” kata dia.

“Anak berpikir seolah-olah adegan itu patut dilakukan. Kasus bunuh diri juga meniru adegan di televisi. Menonton tayangan-tayangan remaja, lalu lakukan perkosaan,” tambah Arist.

Berdasarkan hasil penelitian Komnas PA tahun 2006 hingga akhir 2009, terungkap sebanyak 68 persen tayangan di 13 stasiun televisi mengandung kekerasan. Mayoritas tayangan kekerasan itu hasil produksi lokal. “Tidak ada pilihan (tayangan) buat anak. KPI lemah karena mandatnya lemah. Dia hanya beri sanksi administrasi,” kata dia.

“Kita sudah road show beberapa kali ke stasiun televisi. Dengan kasus ini (Heri), kita akan surati seluruh stasiun untuk menghentikan (tayangan kekerasan),” kata Arist.

Mengutip Kompas, Heri diduga tewas karena keingintahuannya mempraktikkan trik sulap dari Limbad, tokoh favoritnya di televisi. Bocah itu ditemukan tewas tergantung di ranjang tingkat. Pengakuan keluarga, ia tidak pernah melewatkan acara sulap dan selalu menirukan atraksi sulap. (SAN)

Jumlah Orang Miskin Tahun Depan tidak Berubah

JAKARTA–MI-Senin, 07 Desember 2009:
Angka kemiskinan hingga periode Maret 2010 diprediksi tidak akan jauh berbeda dengan angka kemiskinan Maret tahun ini.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik Rusman Hermawan usai public expose Sensus Penduduk 2010 di Jakarta, Senin (7/12). “Ada kemungkinan garis angka kemiskinan tidak bergerak jauh. Saya tidak bilang menurun, tapi garis kemiskinan itu tidak seperti tahun-tahun lalu yang melonjak ikut inflasi,” katanya.

Menurut Rusman, posisi angka kemiskinan Maret 2009 sebesar 14,15%. Karena inflasi diperkirakan rendah, yaitu sekitar 5% pada 2010, maka angka kemiskinan di 2010 juga tidak akan bergerak terlalu jauh dari angka tersebut. Pasalnya, angka kemiskinan sangat dipengaruhi oleh harga-harga barang kebutuhan yang dikonsumsi kaum miskin. Dan harga tersebut sangat dipengaruhi oleh nilai inflasi. “Masih akan di kisaran itu. Karena sekarang ini inflasi rendah, dari Maret ke Maret, di bawah 5%,” katanya.

Terkait dengan turunnya jumlah pengangguran pada Agustus dibanding Februari tahun ini, yaitu dari 8,14% menjadi 7,87%, Rusman meminta untuk menilai berdasarkan implikasi, bukan dari persentase. Pasalnya, nilai pengangguran mengalami penurunan, namun kualitas pekerjaan yang diambil masyarakat juga tidak mengalami peningkatan. “Kualitasnya, memang pekerja tidak penuh meningkat. Jadi, harus dilihat dari implikasinya,” katanya.

Menurut Rusman, jika sebagian besar pengangguran yang ada sebelumnya saat ini telah berubah status menjadi pekerja, namun dengan jumlah jam kerja di bawah 35 jam per minggu. Artinya, jumlah pengangguran paruh waktu juga mengalami peningkatan. “Ini bisa saja cuma pindah kerja atau dapat kerja tapi di bawah 35 jam. Ini berarti pengangguran paruh waktunya naik. Biar bagaimanapun ciri khas lapangan kerja di Indonesia menyebabkan orang suka tidak suka mesti bekerja, tidak seperti di luar negeri yang pengangguran mendapat santunan,” katanya. (DU/OL-04)