DPR yang Takut Raker

Media Indonesia: 31 Oktober 2009 00:00 WIB

PEMBATALAN dua rapat kerja Komisi DPR dengan dua kementerian mengundang reaksi keras sejumlah kalangan. Ketua DPR, yang ‘memerintahkan’ pembatalan itu, dituding telah berlaku otoriter dan menggelindingkan persoalan baru dan serius di kalangan anggota dewan.

Ada ketakutan dari Ketua DPR yang baru Marzuki Alie bahwa raker akan menjadi ajang umpat dan caci maki antara anggota dewan dan menteri. Tetapi, di kalangan anggota dewan sendiri, ketakutan itu dianggap berbahaya karena akan memasung hak dan fungsi DPR.

Marzuki Alie menggunakan wewenangnya dengan membatalkan dua raker dalam dua hari berturut-turut. Pertama, Komisi IX gagal menggelar rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih pada Rabu (28/10) dan keesokan harinya, Kamis (29/10), giliran Komisi VIII yang gagal mengadakan rapat dengan Menteri Agama.

Padahal, rencana rapat kerja dua komisi di DPR dengan mitranya sudah memenuhi syarat prosedural yang selama ini berlaku. Undangan, misalnya, sudah ditulis dan dikirim sesuai prosedur.

Ketika raker itu dibatalkan secara mendadak, boleh jadi pembatalan rapat itu merupakan bentuk pamer eksistensi yang kelewatan baik di kalangan pimpinan DPR maupun di jajaran komisi sendiri.

Maklum baru sebulan para anggota dewan itu dilantik. Pembentukan pimpinan DPR, ketua fraksi, pimpinan komisi juga masih dalam hitungan minggu. Meski relatif baru, mereka ingin bekerja cepat.

Bekerja cepat dan akurat memang sebuah keharusan bagi lembaga-lembaga negara. Di tengah deras dan kian beragamnya persoalan, semua lembaga negara maupun nonnegara dituntut bisa bekerja optimal dan maksimal. Landasannya bukan hanya menyangkut aspek-aspek prosedural, melainkan juga melihat asas kepatutan yang terkait dengan kegentingan dan kedekatan persoalan.

Karena itu, pembatalan dua rapat kerja oleh Ketua DPR tidak saja menimbulkan pertanyaan tentang prosedur raker yang selama ini berlaku, tetapi sekaligus menyimpan potensi pembatasan hak bicara. Padahal, kita tahu DPR adalah lembaga bicara.

Meskipun demikian, komisi-komisi DPR tidak bisa seenaknya memanggil para menteri. Harap maklum, para menteri itu baru menduduki posnya tidak lebih dari sepuluh hari. Sejatinya, seperti kalangan anggota dewan, para menteri diberi waktu sebulan untuk adaptasi dan inventaris persoalan internal.

Apalagi, fakta kerap memperlihatkan rapat komisi dan menteri menjadi ajang caci maki. Rapat kerja hanya menjadi arena untuk menguliti dan membodoh-bodohi para menteri dan jajaran pimpinan departemen. Rapat yang cuma buang-buang energi. Kendati demikian, menteri yang takut menghadapi DPR tidak pantas menjadi menteri. Sama tidak pantasnya bila pimpinan DPR justru menakut-nakuti anggotanya berbicara.

Itu sebabnya, perlu ada perombakan paradigma. Rapat kerja seharusnya menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi bagi semua persoalan. Bukan medan pembantaian, apalagi ajang caci maki. Juga bukan pamer arogansi.

Kalender 2010

kalender ku copy

DPR 2009-2014 Miliki 15 Komisi

Jumlah komisi di DPR membengkak dari 11 menjadi 15 untuk periode 2009-2014.

Rabu, 30 September 2009, 15:52 WIB
Arfi Bambani Amri

VIVAnews – Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 nanti memiliki 15 fraksi, 6 badan dan 9 fraksi. Hal ini tercantum dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib mengenai Alat Kelengkapan DPR RI Periode 2009-2014 dan Pembentukan Peraturan DPR RI.

Keputusan tersebut diputuskan setelah Ketua Pansus Rancangan Perubahan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, Darul Siska, menyampaikan rancangan dalam Sidang Paripurna Selasa 29 September 2009. Seperti dirilis situs resmi DPR Rabu 30 September, Darul Siska menjelaskan pengelompokan tugas Komisi disesuai dengan kelompok kementerian yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Jumlah komisi ini membengkak dari 11 komisi pada periode 2004-2009.

Berikut rincian komisi DPR nanti:
- Komisi I urusan Pemerintahan Bidang Luar Negeri, Komunikasi, dan Informatika, dengan mitra kerja Kementerian Luar Negeri, Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Televisi Republik Indonesia (TVRI), Radio Republik Indonesia (RRI), Dewan Pers, dan Lembaga Informasi Nasional (LIN).

- Komisi II urusan Pemerintahan Bidang Dalam Negeri dengan mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, Badan pertanahan nasional (BPN), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

- Komisi III urusan Pemerintahan Bidang Pertahanan dengan mitra kerja Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga sandi Negara (Lemsaneg), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

- Komisi IV urusan Pemerintahan Bidang Administrasi, Aparatur dan Pelayanan Pemerintahan, dengan mitra kerja Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Sekretaris Negara, Menteri Sekretaris Negara, Lembaga Administrasi negara (LAN), Badan kelembagaan negara (BKN), Arsip Nasional, Komisi Ombudsman Nasional, dan Sekretariat Lembaga-Lembaga Negara RI (BPK, MA, MK, KY, DPD, MPR).

- Komisi V urusan Pemerintahan Bidang Hak Asasi Manusia, Hukum dan Keamanan, dengan mitra kerja Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Hukum Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi nasional HAM (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Republik Indonesia, dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

- Komisi VI urusan Pemerintahan Bidang Agama dan Sosial, dengan mitra kerja Kementerian Agama, Kementerian sosial, Badan Penanggulangan Bencana Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf, dan Badan Pengurusan Haji.

- Komisi VII urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dengan mitra kerja Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Riset dan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan penerapan Teknologi (BPPT), Badan tenaga atom Nasional (Batan), Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (Lapan), Perpustakaan Nasional, Badan Pengawasan Tenaga Nuklir Nasional (Bapeten), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), dan Dewan Riset Nasional (DRN).

- Komisi VIII urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, dengan mitra kerja kementerian Kesehatan, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Badan Narkotika Nasional.

- Komisi IX urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja, Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan, Pemuda dan Olah Raga, dengan mitra kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Badan pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata.

- Komisi X urusan Pemerintahan Bidang Industri, Perdagangan dan BUMN, dengan mitra kerja Kementerian Industri, Kementrian Perdagangan, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah, Kementerian Negera Badan Usaha Milik Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal (KPM), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

- Komisi XI urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan, Wisata, dan Informatika, dengan mitra kerja Kementerian Perhubungan, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

- Komisi XII urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur, dengan mitra kerja Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Negara Perumahan Rakyat, dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

- Komisi XIII urusan Pemerintahan Bidang Keuangan, Perbankan, dan Perencanaan Pembangunan, dengan mitra kerja Kementerian Keuangan, Kementerian Negara Perencanaan dan Pembangunan/Kepala Bappenas, Bank Indonesia, Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

- Komisi XIV urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan, Energi, Lingkungan Hidup, dengan mitra Kerja Kementerian Pertambangan dan Energi, Kementerian Lingkungan hidup, Dewan Energi Nasional, BP Migas, dan BPH Migas.

- Komisi XV urusan Pemerintahan Bidang Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, dengan kitra kerja Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Urusan Logistik, dan Dewan Maritim.

Selain itu, Alat kelengkapan Dewan DPR RI terdiri dari Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kehormatan, Badan Kerjasama Antar Parlemen, dan Badan Urusan Rumah Tangga.

Sementara sembilan fraksi terbagi masing-masing atas sembilan partai yang duduk di parlemen. Fraksi partai Demokrat (FPD) 148 orang atau 26,42%, Fraksi Partai Golkar (FPG) 106 orang atau 18,92%, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 94 orang atau16,78%, Fraksi Partai keadilan Sejahtera (FPKS) 57 orang atau 10,17%, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) 46 orang atau 8,21%, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) 38 orang atau 6,78%, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 28 orang atau 5%, Fraksi Gerindra 26 orang atau 4,64%, Fraksi Hanura 17 orang atau 3,04%.

***VIVAnews

Berebut Nafkah di Komisi Basah

Media Indonesa – Selasa, 13 Oktober 2009 00:00 WIB

KOMISI adalah salah satu lembaga di DPR yang menjadi incaran para wakil rakyat karena di komisi itulah tersimpan komisi yang menggiurkan, baik karena budaya rente maupun budaya korupsi.

Hari-hari belakangan ini partai-partai dan para wakil rakyat sibuk memperebutkan posisi di sebelas komisi yang tersedia. Perebutan posisi itu sekaligus mencerminkan apa sesungguhnya motivasi mereka menjadi anggota DPR. Apakah mereka ke Senayan karena nafkah atau karena pengabdian.

Pengalaman sejauh ini dengan jelas memperlihatkan motivasi nafkah jauh lebih dominan daripada motivasi pengabdian. Karena itu, mereka mengincar komisi yang memiliki banyak proyek atau komisi basah.

Contoh komisi basah, sebagian mereka menyebutnya sebagai komisi mata air, ialah Komisi IV yang membidangi sektor pertanian dan kehutanan, Komisi V membidangi perhubungan, Komisi VI membidangi perdagangan dan koperasi, Komisi VII membidangi energi dan mineral, Komisi X membidangi pendidikan dan pariwisata, serta Komisi XI yang membidangi keuangan.

Semua partai dan fraksi berlomba merebut kedudukan ketua atau wakil ketua yang mungkin diraih dalam komisi-komisi basah itu. Karena gagal mendudukkan wakil partai di komisi basah, sama artinya gagal mengamankan sumber pemasukan partai.

Pertanyaannya adalah bukankah DPR lembaga legislatif yang tidak memiliki portofolio proyek dan tidak mengendalikan anggaran? Bagaimana lembaga seperti itu menjadi ladang uang bagi partai-partai?

Dalam keadaan normal, itu adalah pertanyaan wajar dan lazim. Akan tetapi, dalam konteks Indonesia, harus diakui, itu pertanyaan naif.

Tertangkap basahnya para wakil rakyat kita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berbagai kasus menceritakan dengan gamblang bagaimana modus oknum wakil rakyat mengeruk fulus dari komisi basah. Kasus-kasus itu adalah juga kisah buruk tentang bagaimana oknum partai mendapatkan uang dari komisi mata air.

Ironisnya, penangkapan-penangkapan itu sama sekali tidak menimbulkan efek jera. Perebutan posisi di komisi-komisi basah menjadi petunjuk betapa semua yang pernah terjadi akan terus berlangsung. Buat apa memperebutkan komisi basah kalau tidak ada motif mendapatkan manfaat? Mengapa bersusah-payah memperjuangkan kedudukan di komisi mata air bila hanya akan duduk manis dan makan gaji murni dari sana?

Semestinya, seluruh wakil rakyat, fraksi, dan partai tidak perlu memilih-milih komisi. Di mana pun mereka mendapat tempat, di situlah semestinya mereka mendedikasikan seluruh pengabdian dan kemampuan demi rakyat, bangsa, dan negara. Tetapi spirit seperti itu telah tergerus motif korupsi dan kolusi. Itu menyedihkan dan memprihatinkan.

Karena itu, inilah saatnya bagi rakyat untuk mengawasi dan memberi sanksi bagi wakil-wakil mereka bila kedapatan bertindak tidak terpuji. Ini juga kesempatan KPK untuk membuktikan, betapa pun dilemahkan secara sistematis, lembaga ini tetap tegas kepada wakil rakyat yang korup.

Agenda Mendesak untuk DPR Baru

Media Indonesia – Selasa, 06 Oktober 2009 00:00 WIB


SUDAH enam hari anggota DPR periode 2009-2014 dilantik. Tapi, hingga kini kita belum melihat tanda-tanda DPR yang baru akan membicarakan agenda negara yang sangat mendesak dan bersifat segera.

Agenda yang sangat mendesak itu adalah menyangkut peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan alasan KPK dalam keadaan kegentingan yang memaksa karena tiga dari lima pimpinan KPK dinonaktifkan setelah diberi status tersangka oleh polisi.

Kritik pun merebak menolak perppu itu. Dengan perppu itu, Presiden memiliki dasar hukum untuk mengintervensi KPK.

Tapi Presiden kemudian mengambil ‘jalan tengah’ yang sedikit atau banyak meredakan atau setidaknya mengalihkan perhatian sehingga perppu itu tidak lagi sepenuhnya menjadi sasaran tembak. Jalan tengah itu ialah Presiden tidak menggunakan kekuasaannya untuk menunjuk langsung pimpinan pelaksana tugas KPK, tetapi menyerahkannya kepada Tim Lima.

Namun, itu tidak berarti substansi lenyap. Substansi itu, sekali lagi, bahwa perppu dikeluarkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dan harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, demikian perintah konstitusi, perppu itu harus dicabut.

Oleh karena perintah konstitusi, DPR tidak boleh diam, tidak boleh pura-pura tidak tahu akan perppu KPK itu. Mereka harus segera bersidang untuk menolak atau menerima perppu tersebut.

Melalui wakil rakyatlah akan ditentukan apakah situasi KPK sudah gawat dan karena itu perppu itu disetujui, atau sebaliknya, yakni kondisi masih bisa dikendalikan sehingga perppu tidak perlu dikeluarkan dan harus dicabut.

Dengan tidak segera memutus perkara tersebut melalui sidang dewan, jangan-jangan DPR tidak menganggap ada situasi genting dalam tubuh KPK.

Itu berarti, wakil rakyat yang mayoritas anggotanya berasal dari Partai Demokrat beserta koalisinya yang merupakan pendukung Presiden SBY, hanya menganggap angin lalu soal situasi gawat KPK yang dimaklumatkan Presiden yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

DPR periode ini tidak boleh mengulang kesalahan DPR periode sebelumnya, yang terlalu lama memutus Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan atau JPSK. Ada jarak waktu satu bulan sehingga keputusan DPR menolak Perppu JPSK menjadi tidak berguna karena faktanya perppu itu sudah dipakai untuk menyelamatkan Bank Century.

Akibatnya sangat fatal, yakni penyelamatan Bank Century mengandung cacat bawaan yang berpotensi besar merugikan negara.

DPR yang baru dilantik jangan sampai membuat negara celaka karena merestui kriminalisasi pimpinan KPK dengan bersikap pura-pura tidak tahu. Ujian pertama mereka adalah mampukah DPR memutuskan secara cepat dan cermat perppu penunjukan pimpinan sementara KPK.

Rakyat sudah terlalu lelah menanti keputusan yang hampir selalu terlambat.

Jadual Pemilu Jateng 2010

jadwal web

DPR Baru, Mentalitas Lama

Editorial Media Indonesia – Kamis, 01 Oktober 2009 00:00 WIB

LIMA ratus enam puluh wakil rakyat yang dipilih dalam Pemilu 2009 hari ini dilantik. Inilah untuk pertama kali mereka sah menyebut dirinya wakil rakyat lengkap dengan hak dan kewajiban yang melekat. Dari sisi komposisi, lebih 70% anggota DPR lima tahun ke depan adalah muka baru. Sisanya wajah-wajah lama.

DPR kali ini adalah gelombang lima tahun ketiga di masa reformasi. Mereka akan menjadi kelompok yang menghuni Senayan ketika usia reformasi memasuki tahun ke-10 sampai tahun ke-15. Reformasi telah mengangkat harapan publik yang amat tinggi terhadap perubahan peran DPR. Tetapi pada saat DPR periode lalu berakhir dan berganti dengan DPR periode sekarang, harapan publik yang tinggi itu berubah menjadi kekecewaan yang amat tinggi. Ternyata reformasi tidak mengubah apa-apa dalam hal sikap dan perilaku dewan.

DPR, menurut survei lembaga Transparency International, berubah drastis dari lembaga tukang stempel di era Orde Baru menjadi salah satu lembaga terkorup bersama kepolisian dan pengadilan. Sejumlah anggota dewan masuk bui karena terlibat suap dan banyak lagi yang sedang diusut dalam kasus-kasus suap yang lain. Komersialisasi legislasi menjadi lahan empuk. Kamuflase korupsi dalam bentuk studi banding dan peninjauan lapangan tetap marak walau dikecam. Korupsi waktu diperlihatkan dengan amat telanjang. Tidak ada rapat DPR yang tepat waktu. Kehadiran dalam sidang dan rapat bisa diwakili dengan tanda tangan semata. Korupsi etika mewabah. Mereka ngantuk atau tidur sambil ngorok di ruang rapat tanpa merasa bersalah. Bermain SMS dan menerima telepon atau menelepon selama sidang telah dianggap sebagai kewajaran. Wewenang yang semakin kuat di tangan DPR menyebabkan banyak anggota dewan yang berfungsi sebagai calo proyek dengan imbalan komisi. Kewenangan untuk menentukan dan mengatur anggaran sendiri telah menyebabkan DPR menjadi lembaga yang boros. Bayangkan untuk pelantikan hari ini tidak kurang dari Rp49 miliar uang negara dihamburkan.

Pembeberan penyakit anggota DPR ini tidak dimaksudkan untuk mengatakan semua wakil rakyat bermental buruk. Ada juga yang bagus-bagus, tetapi jumlah mereka terlalu sedikit untuk menjadi lokomotif perubahan. Wajah baru dengan dominasi mentalitas lama inilah yang menjadi biang kerisauan kita. Muka baru, usia muda, tetapi orientasi lama, yaitu DPR tetap dianggap sebagai ladang nafkah. Bukan ladang pengabdian. Inilah sesungguhnya wajah civil society kita. Karena sebagai wakil rakyat, mereka sesungguhnya merepresentasi sikap, perilaku, dan persepsi publik terhadap realitas kehidupan. Jadi, korupsi dan kerakusan serta kebobrokan mental para wakil kita di DPR sesungguhnya mencerminkan wajah masyarakat yang diwakili. Artinya, DPR yang korup hanya subur dalam lingkungan masyarakat yang juga korup. Dominasi mentalitas rakus itu semakin merisaukan ketika tidak ada lagi oposisi di parlemen.

Liverpool 09-10

Foto Prajab Jogja FULL SIZE

ANATOMI KEKISRUHAN DPT

Oleh Irvan Mawardi*

Mungkinkah ada pemilu ulang? Tiba-tiba pertanyaan ini menyeruak akhir-akhir ini di tengah publik seiring dengan semakin banyaknya muncul penyimpangan dan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu legislatif 2009 yang lalu. Munculnya pertanyaan yang menyoal keabsahan pemilu 2009 dan menuntut pemilu ulang  muncul secara pelan, tidak tiba-tiba. Tuntutan itu menjadi kalimat akumulasi kekecewaan publik yang sesungguhnya tidak menduga bahwa ketidakberesan pelaksanaan pemilu tidak seakut saat ini. Bahkan kalimat yang paling sering muncul adalah; Inilah pemilu yang terburuk sepanjang pelaksanaan pemilu pasca reformasi.

Di antara penyimpangan dan kecurangan pemilu yang memicu delegitimasi pemilu 2009 adalah persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Memang ada persoalan logistik, kesalahan pencontrengan, tertukarnya kertas suara dll. Namun persoalan DPT menjadi isu dominan  akibat ketidakberesan KPU dan Pemerintah menyiapkan data pemilih sehingga jutaan warga yang kehilangan hak konstitusionalnya, yakni tidak bisa memilih. Sejak awal penulis sudah memprediksi ihwal DPT akan menjadi persoalan krusial pemilu 2009. (lihat;Pilkada; Pemilu Kacau Data. Selanjutnya DPT Bom Waktu Pemilu 2009. ). Tulisan-tulisan itu setidaknya memberi peringatan dini atas persoalan DPT yang ternyata terjadi pada pemilu 2009 ini. Di banding dengan kasus pada pilkada,  gejolak DPT pada pemilu 2009 lebih besar karena beberapa faktor;

Pertama, dari sudut pandang akses isu, gejala ketidakberesan KPU dan Pemerintah dalam menyiapkan data pemilih terkontrol atau terkondisikan oleh public, khususnya media. Sejak tanggal 5 April 2008, yakni ketika Depdagri menyerahkan Data Penduduk Potesial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU, public dan media sudah memperingatkan bahwa DP4 Depdagri harus akurat dan up to date karena menyangkut akurasi DPS serta DPT. Namun ketika itu, Mendagri begitu percaya diri yaknin bahwa DP4 versi Depdagri adalah  akurat dan tidak bermasalah. Meskipun pada hari berikutnya dan hari ini kita menyaksikan bahwa karena DP4 Depdagri inilah yang menjadi awal musabab kisruh DPT. Kontrol dan perhatian publik soal daftar pemilih ini semakin terkonsentrasi setelah muncul kasus DPT pilkada Jawa Timur. Bahkan 2 pekan jelang hari H pencontrengan, isu DPT sudah menjadi focus media, publik bahkan partai politik. Sehingga ketika ketidakberesan DPT benar-benar terjadi, maka focus public kemudian bermuara pada delegitimasi pemilu. Konteks ini berbeda dengan kasus pendataan pemilih pada pilkada yang mana proses penyerahan DP4 sampai dengan pemutakhiran DP4 tidak terkaskses secara luas. Biasanya isu DPT hanya muncul ketika hari H saja.

Kedua, besarnya perhatian terhadap kasus DPT ini karena adanya kesalahan pendataan yang akhirnya memakan korban puluhan juta warga yang akhirnya tidak bisa mencoblos. Karena skala pemilu yang cukup besar, maka korban  ketidakuratan DPT pun mencapai angka jutaan calon pemilih. Banyaknya warga yang tidak memilih inilah yang kemudian menjadi bola liar yang menggelinding yang seolah mereduksi kemenangan partai yang sudah merasa menang. Bahkan hilangnya hak memilih akibat kesalahan DPT dianggap oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM. Beberapa pihak pun akhirnya menggugat KPU lewat mekanisme hukum formil. Hal ini yang membedakan dengan kasus DPT pada pilkada yang tidak banyak “menelan” korban dan belum pernah ada kasus DPT yang akhirnya berujung pada mekanisme hukum di pengadilan.

Ketiga, dari segi “mekanisme” kecarutmarutan DPT, kesalahan KPU dan Pemerintah tidak dapat dapat terhindari adanya kesan Pembiaran atas kasus DPT ini. Setidaknya ada 2 indikator kesan Pembiaran pemerintah dan KPU dalam menyiapkan daftar pemilih. Pertama, sebelum tanggal 5 April 2008 (Batas penyerahan DP4 ke KPU), Depdagri lewat Dinas Kependudukan tidak memaksimalkan penyisiran atau up date pemilih di daerah, khususnya daerah yang baru selesai menyelenggarakan pilkada. Dengan tidak up to date nya data depdagri versi tanggal 5 April 2008, maka ketika hari H pencontrengan tanggal 9 April, komentar warga yang tidak terdaftar di DPT nyaris sama; “ Dulu saya terdaftar dan bisa mencoblos di Pilkada, kenapa pemilu tidak terdaftar?. Jawabannya karena sejak awal di DP4 Depdagri mereka memang tidak terdaftar. Kedua, setali tiga uang kinerja Depdagri, maka kinerja KPU/KPUD yang memutakhirkan DP4 menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga sama amburadulnya. Karena model pemutakhiran data pemilih saat ini menganut asas stelsel pasif, maka kunci awalnya adalah Sosialisasi dari KPU. Tidak mungkin mengharapkan warga datang mengecek statusnya ketika tahapan pengecekan mereka tidak ketahui. Ketika warga dikonfirmasi apakah sudah mengecek status-nya di DPT, lagi-lagi jawabannya nyaris sama; “Memang sudah diumumkan dan dimana? Pengecekannya harus kapan?? Dll. Yang paling rawan dan memicu kekisruhan dalam pemutakhiran adalah; kemampuan tekhnis aparat KPUD dalam menggunakan system program pemutakhiran data di computer dan perbedaan persepsi soal status kependudukan; misalnya istilah pindah penduduk atau pindah domisili. Kedua hal inilah yang melahirkan data yang aneh, misalnya 1 desa data yang pemilih semuanya terdiri dari laki-laki dst. Pembiaran yang paling nyata oleh KPU dan pemerintah adalah ketika adanya laporan soal ketidakberesan DPT sebulan sebelum hari H, namun KPU dengan percaya diri mengatakan tidak ada masalah soal DPT. Bahkan Mendagri sepertinya ingin cuci tangan dengan menyebut bahwa soal DPT adalah domain KPU. Entah disadari atau tidak oleh Mendagri bahwa sesungguhnya depdagri lah yang menanam saham ketidakberesan DPT ini.

Keempat, faktor lain yang membedakan kasus DPT Pileg dengan Pilkada adalah dari segi kemampuan, kapasitas dan Independensi penyelenggara pemilu. Harus diakui bahwa kemampuan KPU era pemilu 2004 lebih berkualitas dibanding dengan KPU versi 2009 saat ini. Bahkan jajaran KPUD versi 2004 lebih berpengalaman dan independent dibanding dengan KPUD versi 2009 saat ini. Keterbatasan pengalaman KPUD dalam mengelola data pemilih diperparah oleh mepetnya waktu yang dimiliki akibat dari keterlambatan pembentukan KPUD di daerah. Sementara soal DPT dalam pelaksanaan pilkada umumnya masih ditangani oleh KPUD yang lahir dari era kepemimpinan KPU versi 2004 yang punya pengalaman menangani DPT pada pemilu 2004. Dalam soal penyelenggara, maka faktor yang paling menyumbang kekacauan DPT adalah ketidaknetralan KPU beserta aparatnya. Modus tidak netralnya KPU dalam soal daftar pemilih adalah; Tidak maksimalnya pemutakhiran data pemilih di wilayah yang menjadi rival kepentingan politik yang dibela oleh KPU, Penggelembungan data pemilih di wilayah potensial parpol tertentu. Mencermati kasus DPT pileg 2009 yang menunjukkan meratanya perosalan DPT semakin menunjukkan adanya ketidaknetralan KPU. Modus lain adalah,  menghentikan atau setidaknya menunda proses distribusi undangan memilih. Kasus tidak terdistribusikannya Undangan memilih adalah dipengaruhi oleh faktor tekhnis dan non tekhnis. Soal mepetnya waktu dan kendala geografis sedangkan kendala non tekhnis adalah memihaknya distributor (baca; aparat KPU) terhadap kepentingan politik tertentu. Sepertinya faktor non tekhnis inilah yang dominant muncul pada pelaksanaan pileg 2009 yang lalu. Potensi ketidaknetralan penyelenggara sangat besar terjadi mengingat model kompetisi pemilu saat ini sangat terbuka dan cair dengan mekanisme yang berbasis caleg bukan partai. Artinya setiap individu dan kelompok begitu mudah membangun relasi pragmatis dengan para peserta pemilu yang berbasis caleg, termasuk penyelenggara pemilu.

Kelima, kasus DPT menjadi bola liar karena sejak awal, hulu data yang bernama DP4 tidak disiapkan secara baik oleh Depdagri. Idealnya, materi DP4 sudah menggambarkan 90% data pemilih, sehingga hanya butuh 10% untuk dimutakhirkan oleh KPU. Saat ini, karena masih terbatasnya data di DP4, maka KPUD harus bekerja keras. Artinya distribusi kekuasaan untuk menemukan data pemilih yang mutakhir semakin lebar ke daerah. Kalau dengan akurasi DP4 yang cukup bagus, pemutakhirkan masih terkontrol dari pusat. Tapi dengan basis DP4 yang lemah, maka banyak pihak-pihak di daerah yang ikut “bermain” dalam mengelola data pemilih. Termasuk di dalamnya, partai politik, KPU, Caleg. Sekali lagi data pemilih di daerah semakin liar seiring adanya pelaksanaan pilkada yang tentunya memiliki data pemilih mutakhir.

Terobosan Menuju Pilpres

Menurut hemat saya, diganti tidaknya KPU menuju pilpres tidak memiliki pengaruh signifikan apabila konsep pendataan pemilih belum memiliki arah yang jelas. Mengingat terbatasnya waktu, maka beberapa tawaran untuk perbaikan data pemilih untuk pilpres yang akan datang adalah;

Pertama, KPU segera mensosialisasikan secara intensif adanya kesempatan bagi warga yang tidak terdaftar DPT pada pileg untuk menjadi pemilih pada pilpres. Sosialisasi intensif yang dimaksud adalah kuantitas informasi yang tinggi dan materi informasi yang lengkap detail tentang mekanisme mendaftar . Prinsipnya KPU harus menjemput bola atau mengambil inisiatif menyelematkan hak-hak warga yang tidak bisa memilih pada pileg.

Kedua, untuk mengantipasi masih adanya warga yang tidak terdaftar sebagai pemilh di DPT, maka KPU harus mengeluarkan Surat Edaran atau kebijakan yang pada intinya memberi rekomendasi kepada KPUD untuk mengambil langkah-langkah strategis serta solutif apabila terjadi kondisi yang memang harus dilakukan untuk menyelamatkan hak warga sebagai pemilih. Hal ini untuk mengantisipasi apabila karena tidak maksimalnya kerja KPU sebelum mendaftar dan ternyata masih ada juga yang belum terdaftar, maka KPUD diberi kebijaksanaan untuk mengambil langkah strategis.

Ketiga, KPU seharusnya menghapus atau meniadakan Surat Panggilan untuk memilih. Penghapusan ini untuk mengantisipasi ketidakmaksimalan distribusi Undangan tersebut. Daripada tidak terdistribusi secara baik, maka lebih baik dihapus saja. Solusi gantinya adalah, pemilih cukup membawa tanda pengenal ke TPS, baik KTP, SIM, Pasport dll. Namun yang pasti dan tetap menjadi basis data acuan adalah Daftar Pemilih Tetap. Artinya, selama warga terdaftar di DPT, maka warga ketika datang ke TPS cukup membawa identitas diri.

Keempat, dalam situasi yang sangat krusial, seperti yang diminta oleh oleh beberapa kalangan maka, penggunaan KTP untuk memilih mungkin menjadi alternatif terakhir. Penggunaan KTP dalam hal ini adalah seorang warga yang secara jelas adalah berdomisili di suatu daerah dan memiliki KTP asli, namun tetap saja tidak tercantum dalam DPT, maka yang bersangkutan boleh memilih dengan menggunakan KTP.

Sesungguhnya, idealnya adalah pemilih dalam menggunakan hak pilihnya cukup menggunakan KPT saja. Namun hemat saya, untuk saat ini belum tepat menggunakan KTP dalam memilih mengingat, Depdagri belum berhasil melaksanakan mandat Undang-undang Ni 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan. Undang-undang ini meinstruksikan kepada pemerintah untuk mewujudkan sistem KTP Nasional yang tidak lagi memungkin warga memiliki KPT lebih dari satu.  Pasal 63 ayat 3 menyebut; KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara nasional. Kemudian ayat pasal 63 ayat 6 berbunyi; (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP. Artinya apabila Depdagri melaksanakan mandat undang-undang ini, dipastikan pendataan pemilih tidak serumit sekarang, karena dengan KTP seseorang sudah bisa memilih. Sebab tidak ada lagi kekhawatiran adanya KTP ganda. Semoga pemilu 2014 semua warga Indonesia sudah bisa memilih dengan cukup memiliki KTP saja.

*Penggiat Pilkada dan Pemilu,  Salah satu Program Ofiicer di JPPR

sumber:

http://www.jppr.or.id/content/view/2525/80/