We are Save Ambalat!!!

untitled

So What Do You Do?

Finding Never Land

Finding Never Land. Bukan, ini bukan judul film nominasi Oscar yang
diperankan oleh Johnny Depp. Ini merupakan salah satu prinsip untuk
mencetak sukses. Ingin tahu rahasianya?

MENGAPA “FINDING NEVER LAND”?

Masih ingatkah Anda ketika baru pertama kali bisa naik sepeda, menyetir mobil? Masih ingatkah Anda ketika pertama kali merasakan secara nyata bagaimana naik kelas, lulus sekolah, ataupun mendapatkan gaji pertama? Nah, apa yang Anda dapatkan dari semua “pengalaman pertama” tersebut? Kepuasan. Ketika pertama kali kita lulus ujian, berhasil mengendarai sepeda, menyetir mobil, naik ke kelas yang lebih tinggi, mendapat gaji pertama, kita merasakan kepuasan. Kepuasan karena berhasil melakukan sesuatu yang baru untuk pertama kalinya ini ternyata
memiliki pengaruh yang luar biasa. Karena kita puas, kita ingin mencoba lagi. Jika pertama kali kita belum terlalu mahir, kali-kali berikutnya kita berusaha untuk menjadi lebih baik dari yang pertama
kali. Akhirnya, kita bisa menjadi mahir. Jadi kepuasan, mendorong kita untuk maju. Kepuasan juga mendorong kita untuk mencoba lagi dengan cara yang lebih baik. Kepuasan memberi semangat bagi kita untuk mengasah keterampilan, dan belajar.

Penemuan Baru. Dengan mencoba sesuatu yang baru, seringkali kita menemukan hal-hal baru. Kita menemukan mana yang bisa menyebabkan kegagalan, mana yang bisa membawa keberhasilan. Ketika kita mencoba naik sepeda untuk pertama kali, biasanya kita akan jatuh. Dari kejatuhan ini, kita belajar bagaimana lain kali agar tidak jatuh lagi. Motivasi ini menyebabkan kita terdorong untuk mengeksplorasi cara-cara baru lagi yang belum pernah kita lakukan sebelumnya agar
terhindar dari kejatuhan kedua kalinya. Jika, ternyata kita masih jatuh juga, kita terdorong untuk mencoba cara lain lagi, sampai akhirnya kita bisa menemukan cara untuk mengendalikan sepeda dengan baik. Jadi, mencoba sesuatu yang baru akan memberikan inspirasi bagi kita untuk mendapatkan temuan-temuan baru yang bermuara pada pencarian terhadap keberhasilan. Jika kita mencari, pasti kita akan mendapatkannya.

Pandangan Baru. Dengan mencoba sesuatu yang baru, pandangan dan wawasan kita juga menjadi lebih terbuka. Jika pada awalnya kita hanya mengenal kota kelahiran kita semata, setelah kita pertama kali mengunjungi kota lain, ternyata kita mendapatkan pandangan baru terhadap dunia dan kehidupan ini. Ternyata, udara masih ada yang terasa segar, tidak terpolusi seperti di Jakarta. Ketika kita pertama kali belajar di universitas, kita banyak bertemu dengan orang-orang dari berbagai daerah yang ikut belajar di tempat yang sama. Di sini kita belajar bahwa, terdapat berbagai macam karakter orang, termasuk juga karakter yang positif. Kita juga bisa belajar dari kualitas positif yang dimiliki orang lain yang baru pertama kali kita kenal. Dengan demikian, wawasan kita menjadi lebih diperkaya, demikian juga dengan pengetahuan kita, dan keahlian kita (kita bisa saling membagi pengetahuan, dan keterampilan dengan orang- orang yang pertama kali kita temui).

Prestasi baru. Dengan mencoba melakukan sesuatu yang belum pernah kita lakukan sebelumnya, kita tidak akan tahu bahwa kita ternyata mampu mengukir prestasi baru. Seorang atlet yang pernah meraih medali perak, akan berusaha mengukir prestasi yang lebih unggul yang belum pernah ia raih sebelumnya. Hanya dengan semangat seperti inilah, rekor-rekor lama di pertandingan olah raga nasional dan internasional berhasil ditumbangkan oleh rekor-rekor baru. Hanya dengan mencoba melakukan suatu hal yang belum pernah kita lakukan sebelumnya, kita bisa mendorong kemampuan kita melebihi apa yang kita perkirakan. Tanpa mencoba yang lebih, kita tidak akan pernah bisa mengukur kemampuan maksimal kita.

RISIKO?
Selain hal-hal yang positif, tentunya, mencoba sesuatu yang sebelumnya belum pernah kita lakukan, mengandung risiko. Salah atau gagal. Ketika mencoba sesuatu pertama kali, kita menghadapi risiko salah. Salah jalan, salah alamat, salah langkah, salah pengertian, salah perkiraan, dan masih banyak kemungkinan kesalahan lainnya. Ketika pertama kali membangun bisnis, tidak sedikit pebisnis yang melakukan berbagai kesalahan: salah dalam membuat perencanaan, salah dalam memprediksi biaya dan pendapatan, salah dalam menebak selera pasar. Kesalahan yang bertumpuk bisa juga mengarah pada kegagalan: gagal dalam ujian, gagal dalam membangun bisnis, gagal dalam membukukan memecahkan rekor. Namun, dari kesalahan ini kita juga bisa banyak belajar, agar kali berikutnya, kesalahan tidak perlu diulang lagi.

Tidak nyaman. Apa pun yang dilakukan untuk pertama kalinya, pasti tidak langsung sempurna. Ada proses ketidaknyamanan yang terlibat (jatuh, ragu-ragu, berbuat kesalahan, kegagalan, tersesat). Semua ini memang bagian dari pertumbuhan. Ketika gigi bayi pertama kali akan tumbuh, sang bayi juga mengalami demam. Jika seorang anak kelas 6 SD ingin naik ke Sekolah Menengah, ia juga harus mengalami ketidaknyamanan belajar untuk ujian, dan mengambil ujian tersebut, sebelum akhirnya dinyatakan lulus melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya yang lebih tinggi. Demikian pula dengan sukses. Ketika kita akan meraih sukses, kita harus berani mengambil risiko untuk merasa tidak nyaman. Karena sukses terjadi, ketika kita melakukan sesuatu yang belum pernah kita lakukan sebelumnya: membuat barang dengan kualitas yang lebih baik, melayani pelanggan dengan layanan yang lebih prima, memasarkan produk dan jasa dengan strategi yang lebih efektif. Semua kelebihan ini hanya bisa diraih jika kita mau mengambil risiko untuk merasa tidak nyaman ketika mencoba sesuatu untuk pertama kali.

BAGAIMANA?
Setelah kita sadar bahwa melakukan sesuatu untuk pertama kali (sesuatu yang belum pernah kita lakukan sebelumnya) bisa membuka jalan menuju sukses, lalu apa yang harus kita lakukan?

Mimpi. Manusia bisa mencapai bulan, karena Jules Vernes yang menuliskan mimpinya dalam buku cerita tentang tokoh yang berhasil pergi ke bulan. Manusia bisa menikmati perjalanan dari satu benua ke benua lain melalui udara, hanya dalam bilangan jam, karena dua bersaudara Wright yang berhasil merealisasikan mimpi mereka untuk terbang seperti burung. Mimpi inilah yang akan menjadi pendorong kita untuk mencoba hal-hal yang belum pernah kita lakukan sebelumnya. Tanpa mimpi, kita tidak akan punya keinginan untuk mencoba sesuatu yang baru. Tanpa mimpi, kita tidak akan pernah punya keinginan untuk mencoba kemampuan baru, untuk membukukan sukses.
Keberanian. Mimpi hanyalah tinggal mimpi jika kita tidak punya keberanian untuk mewujudkannya. Ray Kroc yang sudah memasuki usia 50 tahun tidak akan pernah menjadi seorang yang superkaya yang memiliki gerai makanan cepat saji yang tersebar di seluruh benua, jika ia
tidak memiliki keberanian untuk mencoba membangun usaha sendiri yang belum pernah ia lakukan sebelumnya (sebelumnya ia hanyalah seorang karyawan yang bekerja untuk orang lain ataupun perusahaan lain). Dengan keberanian, Ray Kroc mencoba membangun usaha sendiri, dengan
membeli restoran McDonald bersaudara yang dianggapnya menjalankan usaha makanan yang unik (cepat saji).

Perencanaan. Keberanian tanpa perencanaan adalah bunuh diri. Perencanaan tanpa keberanian adalah sia-sia. Jadi kedua elemen ini harus ada jika kita ingin meraih sukses. Seperti para atlet menyusun rencana sukses untuk memenangkan pertandingan, seperti tentara di medan perang menyusun rencana untuk mengalahkan lawan, demikian pula dengan orang-orang yang ingin meraih sukses. Suskes perlu dipetakan dalam sebuah rencana. Peta inilah yang akan dijadikan pedoman untuk mengeksplorasi daerah-daerah baru, kemampuan baru, pengalaman baru, strategi baru yang belum pernah dicoba sebelumnya. Semua hal-hal yang baru ini membuka pintu kesempatan yang tidak terbatas untuk meraih sukses.


Jadi, sudahkah Anda melakukan sesuatu untuk pertama kali hari ini?

Belum? Mengapa tidak Anda coba sekarang? Sesuatu yang baru membuka wawasan baru dan kemungkinan sukses baru. Selamat mencoba.

Artikel dari: Boby Galih

Virby Advertising

http://www.virby.net/

UU Ketenagakerjaan, masihkah berlaku?

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
BAB VII
PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan

Bagian Kesatu
Perlindungan

Pasal 95

(1) Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan anak.

(2) Tidak dianggap sebagai mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila :

a. pekerjaan yang dilakukan semata-mata oleh anggota satu keluarga yang sama;

b. pekerjaan untuk keperluan rumah dan halaman, sepanjang dilakukan oleh anggota keluarga secara gotong royong menurut kebiasaan setempat;

c. pekerjaan yang dilakukan oleh siswa sekolah teknik dan kejuruan untuk umum yang diawasi oleh Pemerintah;

d. pekerjaan di rumah penampungan baik milik Pemerintah maupun swasta, usaha-usaha sosial atau yayasan, dan Balai Pemasyarakatan Anak.

Pasal 96

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 tidak berlaku bagi anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja.

(2) Bagi pengusaha yang mempekerjakan anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan perlindungan.

(3) Perlindungan anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :

a. tidak mempekerjakan anak lebih dari 4 (empat) jam sehari;

b. tidak mempekerjakan anak antara pukul 18.00 sampai pukul 06.00;

c. memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebanding dengan jam kerjanya;

d. tidak mempekerjakan anak dalam tambang bawah tanah, lubang di bawah permukaan tanah, tempat mengambil mineral logam dan bahan-bahan galian lainnya dalam lubang atau terowongan di bawah tanah termasuk dalam air;

e. tidak mempekerjakan anak pada tempat-tempat dan/atau menjalankan pekerjaan yang sifat pekerjaannya dapat membahayakan kesusilaan, keselamatan, dan kesehatan kerjanya;

f. tidak mempekerjakan anak di pabrik di dalam ruangan tertutup yang menggunakan alat bermesin;

g. tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan konstruksi jalan, jembatan, bangunan air, dan bangunan gedung; dan

h. tidak mempekerjakan anak pada pemuatan, pembongkaran, dan pemindahan barang di pelabuhan, dermaga, galangan kapal, stasiun, tempat pemberhentian dan pembongkaran muatan, serta di tempat penyimpanan barang atau gudang.

(4) Ketentuan mengenai pekerjaan yang berbahaya lainnya dan tata cara mempekerjakan anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 97

(1) Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan orang muda untuk melakukan pekerjaan :

a. di dalam tambang bawah tanah, lubang di bawah permukaan tanah, tempat mengambil mineral logam dan bahan-bahan galian lainnya dalam lubang atau terowongan di bawah tanah termasuk dalam air ;

b. pada tempat-tempat kerja tertentu yang dapat membahayakan kesusilaan, keselamatan, dan kesehatan kerja;

c. pada waktu tertentu malam hari.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal orang muda :

a. mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja;

b. melakukan pekerjaan yang sifat pekerjaannya sewaktu-waktu harus turun di bagian-bagian tambang dan lubang di dalam permukaan tanah.

(3) Ketentuan mengenai larangan orang muda yang bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dan ketentuan mengenai waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang berhubungan dengan jenis pekerjaan, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 98

(1) Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan wanita untuk melakukan pekerjaan :

a. di dalam tambang bawah tanah, lubang di bawah permukaan tanah, tempat mengambil mineral logam dan bahan-bahan galian lainnya dalam lubang atau terowongan di bawah tanah termasuk dalam air;

b. pada tempat kerja yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan, kesusilaan, dan yang tidak sesuai dengan kodrat, harkat, dan martabat pekerja wanita;

c. pada waktu tertentu malam hari.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal :

a. mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja;

b. melakukan pekerjaan yang sifat pekerjaannya sewaktu-waktu harus turun di bagian-bagian tambang bawah tanah;

c. melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan kepentingan dan kesejahteraan umum.

(3) Dalam hal jenis dan tempat pekerjan mengharuskan dilakukan pada malam hari, maka pengusaha diwajibkan memperoleh izin.

(4) Jenis, tempat pekerjaan, persyaratan, dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

(5) Ketentuan mengenai tempat kerja yang membahayakan keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan, serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan kodrat, harkat, dan martabat, dan bekerja pada waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dan pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan kepentingan dan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 99

Untuk melindungi keselamatan dan kesehatan, pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau sedang menyusui pada waktu tertentu malam hari.

Pasal 100

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja bagi pekerja yang dipekerjakan.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. waktu kerja siang hari :

a.1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

a.2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

b. waktu kerja malam hari :

b.1. 6 (enam) jam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b.2. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Dalam hal pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana diamksud pada ayat (2), pengusaha wajib membayar upah waktu kerja lembur kepada pekerjanya.

(4) Waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan paling banyak :

a. 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu;

b. 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari waktu kerja siang hari untuk melakukan pekerjaan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi yang ditetapkan; atau

c. 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari waktu kerja malam hari untuk melakukan pekerjaan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi yang ditetapkan.

Pasal 101

Ketentuan mengenai mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau sedang menyusui pada waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dan mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dan ayat (4) serta waktu kerja pada sektor-sektor usaha tertentu, diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 102

(1) Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan waktu istirahat kerja.

(2) Waktu istirahat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :

a. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

b. istirahat mingguan, sekurang-kurangnya 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

c. istirahat tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 10 (sepuluh) hari kerja untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus:

d. istirahat sepatutnya untuk menjalankan kewajiban/menunaikan ibadah menurut agamanya.

(3) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

(4) Ketentuan mengenai istirahat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 103

(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 setiap pekerja berhak untuk mendapatkan istirahat panjang paling lama 3 (tiga) bulan setelah bekerja secara terus menerus selama 6 (enam) tahun di suatu perusahaan atau kelompok perusahaan yang mampu.

(2) Ketentuan mengenai perusahaan yang mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 104

(1) Pekerja wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.

(2) Pekerja wanita yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan bayinya pada jam kerja.

(3) Pekerja wanita harus diberi istirahat selama satu bulan sebelum saatnya menurut perhitungan dokter/bidan melahirkan anak dan dua bulan sesudah melahirkan.

(4) Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberi istirahat selama satu setengah bulan.

(5) Waktu istirahat sebelum saat pekerja wanita menurut perhitungan dokter/bidan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, jika dalam suatu keterangan dokter dinyatakan bahwa dalam hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.

(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan waktu istirahat bagi pekerja wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 105

(1) Pengusaha harus menyediakan fasilitas bagi pekerja wanita di lingkungan perusahaan untuk menyusukan bayinya.

(2) Ketentuan mengenai fasilitas menyusui bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 106

Setiap pekerja yang menjalankan haknya untuk melaksanakan waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b dan huruf c. Pasal 103 ayat (1), dan Pasal 104, berhak mendapat upah penuh.

Pasal 107

(1) Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur resmi.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya untuk melakukan pekerjaan yang sifat pekerjaannya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.

(3) Setiap pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan upah lembur.

(4) Ketentuan mengenai jenis, sifat, kriteria pekerjaan, dan pengaturan kerja bagi pekerja dan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 108

(1) Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :

a. keselamatan dan kesehatan kerja;

b. moral dan kesusilaan;

c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

(2) Untuk melindungi kesehatan pekerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya kesehatan kerja.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memperbaiki Citra Kejaksaan

”Kalau kita ingin menyapu dengan bersih, kita harus membersihkan sapu itu terlebih dahulu dari kotoran. Demekian pula penegakan hukum di Indonesia”.

 

Pada tanggal 22 Juli 2008, lembaga kejaksaan sudah mencapai usia ke-48. Dengan turunnya citra kejaksaan akibat kasus yang terjadi pada tubuh kejaksaan menjadikan moment ulang tahun ini sebagai saat yang tepat untuk memperbaiki citra kejaksaaan. Citra penegak hukum terutama kejaksaan menjadi penting bagi penegakan hukum di Indonesia karena menyangkut wibawa, kepercayaan dan legitimasi publik.

        Terbongkarnya skandal jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus penerimaan suap dari Artalita Suryani beberapa waktu lalu, semakin memperkeruh lembaga tersebut dan telah menyebabkan skeptisisme di tengah masyarakat. Lebih-lebih penangkapan itu terjadi baru tiga hari sejak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kemas Yahya Rahman mengumumkan penghentian pemeriksaan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pemegang saham Bank Central Asia, Anthony Salim, dan Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim.

 Tak pelak, saat ini citra kejaksaan coreng-moreng. Kejaksaan yang awalnya diharapkan menjadi pelopor pemberantasa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan mafia peradilan, justru harus terlibat dalam lingkaran setan tersebut, baik sebagai pelindung maupun pelakunya.

 Memperbaiki citra dapat dimulai dari sektor internal kejaksaan, jaksa-jaksa yang dibilang nakal harus ditindak tegas demi penegakan hukum itu snediri serta meningkatkan citra kejaksaan dimata publik. Kasus tertangkapnya Jaksa Urip Tri Gunawan menjadikan moment untuk penyelesaiaan masalah internal kejaksaan. Jaksa Agung Hendarman Supanji harus menindak setiap anak buahnya, bahkan ia harus sedia untuk diturunkan apabila ia sendiri terlibat dalam masalah suap-menyuap di kejaksaaan. Hal terpenting dalam penegakan internal kejakasaan adalah reformasi yang lebih riil dalam tubuh kejaksaan, bagaimanapun juga mafia peradilan harus diakhiri, dan itu berawal dari internal kejaksaan tersebut.

 

”Brantas korupsi sampai ke akar-akar –nya!”

Solving Global Warming

PERAN & FUNGSI MEDIA MASSA

Rasa ingin tahu manusia terhadap hal-hal yang ada di sekitarnya sangatlah besar. Dari zaman ke zaman dapat terlihat perubahan dalam suatu sistem kebudayaan yang pastinya terdapat di masyarakat akibat dari rasa ingin tahu manusia yang besar tersebut. Diawali dari rasa ingin tahu itulah, manusia selalu mengeksplor apa yang ada di sekitarnya, baik itu yang baik atau bahkan yang buruk, kemudian ingin menyampaikan hasil pengeksplorasiannya selama ini kepada orang lain. Bertahap dari komunikasi yang tadinya hanya bersifat personal, kemudian dapat berkembang menjadi proses penyampaian pesan yang bersifat masal, sehingga informasinya menjadi lebih luas jangkauannya serta dapat merubah suatu pola kehidupan masyarakat yang lebih luas lagi.

Media massa merupakan salah satu sarana untuk pengembangan kebudayaan, bukan hanya budaya dalam pengertian seni dan simbol tetapi juga dalam pengertian pengembangan tata-cara, mode, gaya hidup dan norma-norma. (Dennis McQuil, 1987:1). Media massa sangat berperan dalam perkembangan atau bahkan perubahan pola tingkah laku dari suatu masyarakat, oleh karena itu kedudukan media massa dalam masyarakat sangatlah penting. Dengan adanya media massa, masyarakat yang tadinya dapat dikatakan tidak beradab dapat menjadi masyarakat yang beradab. Hal itu disebabkan, oleh karena media massa mempunyai jaringan yang luas dan bersifat massal sehingga masyarakat yang membaca tidak hanya orang-perorang tapi sudah mencakup jumlah puluhan, ratusan, bahkan ribuan pembaca, sehingga pengaruh media massa akan sangat terlihat di permukaan masyarakat.

Mengingat kedudukan media massa dalam perkembangan masyarakat sangatlah penting, maka industri media massa pun berkembang pesat saat ini. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya stasiun televisi, stasiun radio, perusahaan media cetak, baik itu surat kabar, majalah, dan media cetak lainnya. Para pengusaha merasa diuntungkan dengan mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang media massa seperti itu. Hal itu disebabkan karena mengelola perusahaan dengan jenis spesifikasi mengelola media massa adalah usaha yang akan selalu digemari masyarakat sepanjang masa, karena sampai kapanpun manusia akan selalu haus akan informasi.

Tugas dan fungsi pers adalah mewujudkam keinginan kebutuhan informasi melalui medianya baik melalui media cetak maupun media elektronik seperti, radio, televisi, internet. Fungsi informatif yaitu memberikan informasi, atau berita, kepada khalayak ramai dengan cara yang teratur. Pers akan memberitakan kejadian-kejadian pada hari tertentu, memberitakan pertemuan-pertemuan yang diadakan, atau pers mungkin juga memperingatkan orang banyak tentang peristiwa-peristiwa yang diduga akan terjadi.

(Budyatna, 2006 : 27)

DAFTAR PUSTAKA

Budyatna, Muhammad. 2006. Jurnalistik Teori Dan Praktek. Bandung, Rosda.

McQuail, Denis, Teori komunikasi massa, Erlangga, Jakarta, 1987.

KORUPSI APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PEMBERITAAN PERS

Korupsi di Indonesia telah memasuki tahap yang paling kompleks, ia telah melanda seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tingkat yang paling rendah hingga tingkat yang paling tinggi yakni sampai pada penegak hukum untuk kasus korupsi itu sendiri. Menurut hasil survei Lembaga Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan Indonesia (2002) menemukan secara berurutan lembaga paling korup di Indonesia adalah: 1) Polisi Lalu Lintas, 2) Bea Cukai, 3) Hakim, 4) Kejaksaan; 5) Kantor Pajak; 6) Polisi yang menangani kejahatan.

Kasus tersebut bukanlah kasus pertama tertangkapnya aparat penegak hukum akibat kasus korupsi, sebelumnya kasus Probosutejo juga mencuat ke khalayak umum melalui pemberitaan media, yaitu masalah mafia peradilan antara pengacara Probosutedjo dengan lima pegawai yang membelit tubuh Mahkamah Agung (MA), pengusaha Probosutedjo tiba-tiba melontarkan pengakuan yang menggemparkan di balik penanganan perkaranya. mengaku bahwa dirinya diperas sejak perkaranya berada di tingkat pengadilan negeri. Kemudian kasus yang menimpa Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) juga digemparkan dengan kasus penyuapan oleh Bank Negara Indonesia (BNI). Kali ini tuduhan suap tersebut diarahkan langsung kepada mantan Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar.

Aparat hukum merupakan faktor penentu terhadap tegak atau tidaknya suatu aturan. Namun, apa maknanya apabila tidak ada dukungan dari aparat hukum yang handal. Iroisnya, masyarakat kita kurang mempercayai aparat penegak hukum karena selain dianggap tidak hanya korup tetapi bertindak secara diskriminatif. Akibatnya muncul semacam ”guyon” di tengah masyarakat; ”kalau kehilangan kambing sebaiknya tidak melaporkan ke Polisi karena setelah melapor justru akan kehilangan empat ekor kambing.” Tentu semua itu perlu pembuktian, namun paling tidak ungkapan tersebut sebagai gambaran betapa rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum.

Pada Jumat, 29 Februari 2008 Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Kemas Yahya Rahman menyatakan tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam dua kasus BLBI, sehingga penyidikannya kasus BLBI kembali dihentikan. Kedua kasus tersebut adalah penyerahan aset obligor atas kucuran BLBI 1997 dan 1998. Pertama, pada 1998 terjadi kucuran BLBI sebesar Rp 35 Triliun, kasus ini juga berkaitan dengan peyelesaian utang BCA (Bank Centra Asia). Kedua terjadi kucuran BLBI sebesar 37 triliun pada 1997. Kasus ini berkaitan dengan penyelesaian utang BDNI (Bank Dagang Negara Indonesia).

Dari berbagai pertimbangan, Kejagung menyimpulkan tidak ditemukan bukti tindak pidana korupsi pada dua kasus tersebut. Kejaksan Agung bahkan langsung membubarkan tim jaksa yang bertugas menangani kasus BLBI I dan II yang dikenal dengan sebutan Tim 35 karena beranggotakan 35 jaksa. Kemudian hasil penyelidikan BLBI I dan BLBI II itu akan diserahkan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Jaksa Agung selanjutnya akan menyerahkan laporan itu kepada Mentri Keuangan untuk dijadikan pertimbangan apakah mungkin kasus ini akan ditangani secara keperdataan. (Tim Redaksi Pustaka Timur, 2008: 171-172)

Akibat penghentian yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kejaksaan Agung tersebut maka DPR seperti dikutip dalam www.news.okezone.com menyatakan akan mengajukan hak angket terkait hal tersebut, dan salah satu interpelator BLBI di DPR, Ade Daud Nasution, mengaskan bahwa dengan ini semakin jelas jika pemerintah tidak serius menangani kasus BLBI I dan II. Sementara menanggapi temuan Kejaksaan Agung yang menyimpulkan bahwa penyelesaian utang BLBI oleh pemegang saham BCA dan BDNI telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki mengatakan:

Pemerintah sekarang tidak memiliki niat untuk menyelesaikan kasus BLBI secara adil. Padahal, dari nilai aset yang diturunkan itu, terlihat dua kemungkinan, yakni penilaian tidak benar atau ada jumlah dana yang digunakan pihak lain. Kerugian negara jelas, kok. Jadi, celah hukum sudah buntu. Hanya pemerintah yang akan datang, yang bisa diharapkan menyelesaikan kasus BLBI lewat jalur hukum. Dengan catatan, pemerintahan nanti tak memiliki keterkaitan politik dengan sekarang.

(Tim Redaksi Pustaka Timur, 2008: 172)

Kemudian polemik atau perdebatan melalui media mengenai kasus BLBI dalam pemberitaan Kompas telah berkembang menjadi dugaan kasus suap dengan ditangkapnya Jaksa Agung Ketua Tim BLBI: Urip Tri Gunawan. Jaksa Urip tertangkap tangan oleh pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menerima uang sebesar 660 ribu dolar Amerika pada Minggu, 2 Maret 2008, pukul 17.30 WIB. KPK juga menetapkan Artalita Suryani sebagai tersangka, yakni pihak yang memberikan uang tersebut kepada Urip.

Perlu diketahui bahwa penangkapan jaksa Urip dan Artalita oleh KPK dilakukan di rumah yang diyakini milik Sjamsul Nursalim, ”konglomerat hitam” kasus BLBI, hal tersebut yang mengakibatkan berkembangnya kasus BLBI menjadi dugaan suap karena adanya “hubungan” antara jaksa Urip sebagai Jaksa Ketua Tim BLBI, Artalita Suryani (Ayin), dan Sjamsul Nursalim.

Mereka yang menginginkan kasus suap terhadap jaksa untuk diusut secara tuntas terdiri dari Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun dan Eva Kusuma Sundari, mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Ma’arif, KPK (komisi pemberantasan korupsi), ICW (Indonesian Corruption Watch), dan Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia Agung Hendarto.

Ada beberapa alasan –yang menjadi wacana di media—yang sering dikedepankan oleh pihak yang menginginkan kasus suap terhadap jaksa untuk diusut secara tuntas. Di antaranya:

Pertama, kasus Urip sebagai momentum untuk membersihkan jaksa nakal. Jaksa Agung harus mengusut semua jaksa yang diduga terlibat.

Kedua kasus Urip merupakan fenomena gunung es. Kasus ini membuka fakta, fungsi pengawasan dan pembinaan internal Kejagung tak efekti, karena itu kasus ini harus dituntaskan..

Ketiga, kejadian berulang, dugaan suap jaksa Urip bukan kasus pertama yang terjadi di lingkungan penegak hukum, terutama di kejaksaan.

Keempat, pengambilalihan kasus BLBI oleh KPK harus segera diwujudkan. Dengan tertangkapnya Urip, dapat dikatakan, kejaksaan telah kehilangan segalanya untuk tetap dipertahankan sebagai institusi utama dalam menangani BLBI. Bahkan, peninjauan ulang atas penghentian penyelidikan sejumlah obligor BLBI tidak cukup untuk memulihkan kehormatan kejaksaan sebagai penyelidik megaskandal.

Kelima, Adanya indikasi suap tidak hanya dilakukan oleh Urip seorang.

Keenam, Tidak tuntasnya berbagai perkara BLBI memberi sinyal kepada pemerintah untuk bertindak tegas sesuai aspirasi rakyat, konsisten melaksanakan hukum, dan tidak diskriminatif. Tertangkapnya Urip dan Artalyta adalah tamparan agenda pemberantasan korupsi pemerintahan SBY.

Ketujuh, Sekiranya kesalahan itu terjadi pada satu atau dua kasus, alasan rumitnya modus korupsi, masih dapat diterima. Namun, ketika kejadiannya berulang, sulit untuk menerima, berbagai kesalahan yang menguntungkan pelaku korupsi disebabkan oleh keterbatasan pemahaman hukum penuntut umum. Patut diduga, faktor nonhukum (misalnya dalam bentuk suap) menjadi faktor dominan pemberantasan korupsi. Celakanya, praktik itu tidak hanya terjadi di lingkungan kejaksaan, tetapi di semua lapis lembaga penegak hukum.

Pada sisi lain, mereka yang mengangap kasus Jaksa Urip bukanlah kasus suap juga muncul di masyarakat, antara lain dilakukan oleh kuasa hukum Artalyta Suryani yaitu OC Kaligis, kuasa hukum Urip yaitu J Albab Setiawan, Jaksa Agung Hendratman Supanji, Mantan Anggota Komisi Konstitusi Tjipta Lesmana dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Halius Hosen.

Adapun argumen yang sering dikemukakan ke publik untuk mendukung pernyataan bahwa kasus Jaksa Urip bukanlah kasus suap adalah sebagai berikut:

Pertama, Jaksa urip hanya melanggar kode etik, ketika kejaksaan memeriksa Urip, banyak kalangan mengkhawatirkan, langkah itu akan mengganggu proses hukum oleh KPK. Ini masuk akal karena pemeriksaan internal cenderung menyelesaikan kasus pidana dengan pelanggaran kode etik profesi. Artinya, proses internal hanya mampu menjadikan kasus suap ”tuntas” sampai sanksi administrasi, tanpa diikuti proses pidana.

Kedua, kasus jaksa Urip Tri Gunawan bukanlah kasus penyuapan, melainkan merupakan kasus bisnis jual-beli permata. Sampai saat ini belum ada bukti lain yang menunjukkan bahwa penerimaan uang 660.000 dollar AS atau Rp 6,1 miliar itu tidak terkait dengan kasus BLBI

Ketiga, adannya dugaan konspirasi KPK di balik penangkapan Urip. Karena belum selang dua hari Jampidsus Kemas Yahya Rahman resmi mengumumkan bebasnya dua taipan tersangka korupsi BLBI, pada 29 Februari 2008, Urip ditangkap.

Dalam konteks merebaknya kasus korupsi dan mafia peradilan yang memandulkan proses pemberantasannya, pada medialah harapan pantas diberikan, akan tetapi berbagai catatan harus diberikan, mengingat berbagai keterbatasan dan resiko yang mungkin dialaminya. Pers harus konsisten pada paradigma kebebasan dan tanggung jawab sosial, pers perlu menyadari posisinya sebagai agent of change.

Pers selamanya tidak akan pernah menjadi objektif, ia subjektif sesuai kondisi yang membentuknya, pers yang masih bersifat netral ketika berlangsung krisis moral, adalah pers yang tidak bermoral, pers harus secara tegas memihak untuk kepentingan rakyat. Persoalan yang kemudian muncul adalah kebenaran rakyat yang manakah yang harus diperjuangkan, koruptor juga merupakan bagian dari rakyat, dalam hal ini rakyat yang dimaksud adalah sekelompok manusia yang terbungkam, terlena oleh janji-janji muluk, tunadaya, tidak kritis, dan minim pengetahuan. Untuk itu pers harus merubah paradigma bisnis dan keuntungan semata, tidak pada tempatnya lagi berita dijadikan komoditi.

DAFTAR PUSTAKA

Eriyanto. 2006. Analisis Wacana:Pengantar Analisis Teks Media, LKiS: Yogyakarta.

Kiryantono, Rahmat. 2007. Teknik Praktis Riset Komunikasi Disertai Contoh Praktis Riset Media, Public Relations, Adverising, Komunikasi Organisasi, Komunikasi Pemasaran. Kencana: Bandung

Pawito. 2007. Penelitian Komunikasi Kualitatif. LkiS : Yogyakarta

Setyawati, Deni. 2008. KPK Pemburu Koruptor (Kiprah KPK dalam Meberangus Korupsi). Pustaka Timur : Yogyakarta.

Sobur, Alex. 2002. Analisis Teks Media,Suatu Pengantar Untuk Analisis Wacana, Analisis Semiotika, Dan Analisis Framing. PT Remaja Rosda Karya: Bandung

Suyitno, 2008. Korupsi, Hukum & Moralitas Agama (Mewacanakan Fikih Antikorupsi). Gama Media : Yogyakarta.

Tim Redaksi Pustaka Timur, 2008. Kasus BLBI Tragedi Korupsi Terbesar di Indonesia. Pustaka Timur : Yogyakarta.

Skeptisisme Sebagai Salah Satu Bentuk Keyakinan

Skeptisisme juga dianggap sebagai salah satu bentuk keyakinan, Apa itu keyakinan? Saya yakin jika besok akan turun hujan, atau saya yakin ketika saya sudah besar saya kan menjadi seorang dokter, kita sering kali memiliki keyakinan atas hal tertentu, namun apakah kita sadar dan tahu apakah keyakinan itu. Bahkan dalam kehidupan beragama, kita yakin akan adanya tuhan, yakin adanya surga dan neraka, namun apakah keyakinan kita benar adanya, apakah kita meyakini yang salah?

Untuk mengetahui lebih mendalam mengenai keyakinan maka kita perlu untuk tahu terlebih dahulu mengenai pengetahuan. Perlu ditegaskan bahwa keyakinan berbeda dengan pengetahuan, walaupun adanya hubungan yang erat diantara keduanya. Baik keyakinan ataupun pengetahuan merupakan sikap mental seseorang dalam hubungannya dengan objek tertentu yang disadarinya sebagai ada atau terjadi, hanya saja dalam keyakinan, objek yang disadarinya ada itu tidaklah perlu benar-benar adanya, sebaliknya dalam pengetahuan objek yang disadari ada itu memang ada sebagaimana adanya.

Jadi untuk keyakinan apa yang kita anggap ada dan terjadi itu tidaklah harus nyata memang ada dan betul-betul terjadi cotohnya tadi kita yakin besok akan turun hujan, maka keyakinan kita tersebut bisa jadi salah namun kita tetap mempercayai meskipun besok tidak akan turun hujan. Anggapan tersebut berbeda dengan pegetahuan, pengetahuan haruslah objek yang kita sadari tersebut harus benar-benar ada dan terjadi. Contohnya benda bila dilempar akan jatuh kebawah, hal tersebut pasti dan nyata memag terjadi, maka hal tersebut dianggap sebagai pengetahuan.

Dengan demikian pengetahuan tidaklah sama dengan keyakinan karena keyakinan bisa saja keliru namun masih sah untuk dianut sebagai keyakinan. Apa yang disadarinya sebagai ada bisa sebagai hal yang tidak ada, berbeda dengan pengetahuan, pengetahuan tidak bisa salah atau keliru karena bila pengetahuan terbukti salah atau keliru tidak bisa dianggap lagi sebagai pengetahuan, apa yang dianggap sebagai pengetahuan tersebut berubah menjadi keyakinan.

Apa itu skeptisisme? Salah satu persoalan yang perlu disinggung dalam pengetahuan dan keyakinan adalah persoalan mengenai: Apakah pengetahuan itu mungkin dicapai? Apakah kita benar-benar tahu? Bagaimana kita bisa merasa yakin (be sure) kalau kita tahu? Bukankah apa yang kita tahu hanya tipuan belaka? Singkatnya, bagaimana kita tahu bahwa kita tahu?

Sikap dasar skeptisisme adalah kita tidak pernah tahu tentang apapun, maksunya yaitu bagi orang yang menganut skeptisisme menyatakan bahwa mustahil orang mengeahui sesuatu, atau paling tidak orang tidak pernah merasa pasti atau yakin apakah ia bisa mencapai pengetahuan tertentu. Hal yang mendasarinya yaitu manusia perlu mempunyai bukti untuk mengetahui ia telah tahu sesuatu. Cotohnya bila kita yakin bahwa besok akan turun hujan, maka keyakinan tersebut patut diragukan karena kita tidak tahu akan apapun, kita hanya menduga-duga apa yang akan terjadi, karena besok akan turun hujan memang bukanlah sesuatu yang pasti, bagi kaum skeptisisme orang tidak akan pernah tahu tentang apapun, karena mustahil orang mengetahui sesuatu karena tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan karena besok akan turun hujan.

Skeptisisme sudah berkembang sejak zaman Yunani kuno pada kelompok-kelompok kaum filsuf yang dikenal dengan nama kaum sofis. Mereka meragukan kemungkinan pengetahuan akan alam karena mereka beranggapan manusia adalah ukuran dari segala-galanya. Makanya pengetahuan alam tidaklah mungkin, dan seandainya pengetahuan alam itu ada harus bersumber kepada manusaia itu sendiri. Seperti yang dikutip Sony Keraf dan Michael Dua: Gorgias, misalnya mengatakan (a) tidak ada yang benar-benar ada; (b) kalaupun ada sesuatu di dunia ini, kita tidak bisa mengetahui; (c) kalau kita bisa mengetahuinya kita tidak bisa mengkomunikasikannya kepada orang lain. Dengan kata lain, bagi kaum sofis pengetahuan merupakan konstruksi sosial manusia dan tidak ada realitas yang diketahui sebagaimana adanya dan terjadi. Manusia adalah sumber dari sumber segala sesuatu, pengetahuan kan perkembang dari manusia itu sendiri, namun manusia sendiri tidaklah mempunyai kemampuan untuk mengetahui sesuatu, karena mustahil manusia mengetahui sesuatu yang tidak mungkin diketahuinya.

Anggapan yang mengakibatkan munculnya skpetisisme adalah menyangkut soal kepastian, kepastian dari suatu objek yang disadari itu apakah benar-benar ada atau hanya sebatas keyakinan. Pengetahuan itu diklaim benar apabila memang benar-benar nyata, karena tidak ada yang dapat diketahui bila kecuali memang hal tersebut memang benar-benar terjadi. Asumsinya bila kita tahu akan sesuatu maka kita pasti benar dan tidak bisa salah. Kita pasti benar kalau kita memiliki pengetahuan. Namun pernyataan tersebut mengakibatkan persoalan lain, bagaimana kita dapat mengatahui apa yang kita ketahui itu benar, apakah dengan menggunakan bukti, lalu bagaimana kita yakin apakah bukti yang kita gunakan dan percayai itu benar adanya, karena kita tidak pernah yakin, dan mustahil kita paham akan sesuatu untuk membuktikan bahwa bukti itu memang benar adanya.

Menurut pemahaman skeptisisme inilah kita tidak akan mungkin memberikan bukti atas proposisi yang cukup untuk menguatkan pernyataan kita tahu akan sesuatu. Kaum sekptis mempertanyakan apakah kita mampu mendapatkan informasi yang diandalakan untuk membuktikan pengetahuan. Karena sesungguhnya kita tidak pernah benar-benar tahu apa yang kita ketahui itu benar-benar nyata, maka kita tidak pernah tahu akan sesuatu, maka tidak ada orang satupun yang tahu tentang dunia disekitarnya dan singkatnya pengetahuan itupun tidaklah ada. Sehingga manusia menjadi tetap mustahil untuk mengetahui sesuatu karena tidak memiliki kemampuan untuk membuktikan kenyataan tersebut, pengetahuan tidak ada karena manusia tidak bisa memberikan penjelasan yang jelas akan bukti dari apa yang dianggap tahu, sehingga apabila manusia sampai mengetahui sesuatu maka dianggap ia tidak akan pernah salah atau selalu benar.

Dalam sejarahnya pendapat dari kaum skeptis telah banyak menyumbangkan hal yang berharga bagi perkembangan ilmu filsafat itu sendiri, karena sikap dasar skeptis inilah mampu meragukan secara positif dari setiap klaim atau bukti yang diperoleh, hingga pada tingkat tertentu hal ini mengembangkan sikap kritis, sikap yang tidak mudah percaya pada apa saja. Sebagaimana filsafat itu sendiri yang senantiasa mempertanyakan segala sesuatu. Sikap ini selanjutnya dikembangkan oleh Rene Descrates, dan menjadi metode filsafat yang paling mendasar dan sekaligus meletakkan dasar bagai perkembangan filsafat modern sekarang ini.

Dalam filsafat melalui perkembangan filsafat oleh Rene Descrates tersebut, menghasilkan ada dua aliran yang mencoba menjawab bagaimana kita secara pasti tahu akan sesuatu, yaitu kaum rasionalis yang beranggapan bahwa kita dapat sampai kepada pengetahuan yang pasti hanya dengan menggandalkan akal budi. Jadi pengetahuan tersebut didapatkan dari akal budi manusia, orang mengetahui sesuatu dilihat dari akal budi manusia. Sedangkan bagi kaum empiris ini, kita bisa sampai pada pengetahuan yang pasti dengan mengandalkan pancaindra kita yang memberi kita informasi tentang objek tertentu. Jadi kita menjadi tahu sesuatu dengan menggunakan panca indra kita untuk mencapai derajat pengetahuan tersebut. Orang akan tahu dengan mengoptimalkan panca indra yang akan memberikan informasi tentang objek tertentu.

Dengan sikap untuk meragukan segala sesuatu tersebut, termasuk apa yang kita anggap sebagai benar, diharapkan kita akan dapat memperoleh kebenaran yang lebih pasti dan sempurna. Itualah yang menjadi asumsi bahwa tidak berarti bahwa pengetahuan adalah hal yang mustahil dicapai oleh manusia, karena manusia selalu berusaha memperoleh kebenaran yang lebih pasti dan lebih sempurna. Ada beberapa alasan mengenai kenapa pandangan skeptisisme mempunyai pandangan yang keliru mengenai sesuatu, yaitu: Pertama, skeptisisme keliru beranggapan bahwa kalau kita tahu sesuatu kita tidak akan pernah salah. Benar dan salah adalah kategori yang digunakan untuk menilai pengetahuan, atau proposisi itu benar apabila proposisi tersebut sesuai dengan kenyataan, atau sebaliknya salah apabila tidak sesuai dengan keyakinan. Contohnya bila kita tahu akan adanya gaya gravitasi yaitu setiap benda yang dilemparkan akan jatuh kebawah maka kita akan tahu kita tidak akan pernah salah sehingga dapat dikatakan bahwa proporsi tersebut sesuai dengan kenyataan karena disadari memang benar-benar terjadi dan ada. Kedua, kenyataan selalu menunjukkan adanya konsep berpasangan antara hitam dan putih, benar dan salah, kecil dan besar, berat dan ringan, tahu dan tidak tahu. Karena skeptisisme menerima bahwa manusia tidak pernah tahu akan sesuatu, itu sudah sendirinya menunjukkan bahwa yang sebaliknya pun harus diterima sebagai kemungkinan, yaitu bahwa manusia akan tahu segala sesuatu. Konsekuensinya bahwa apa yang dikatakan atau dikemukakan kaum skeptisisme akan termentahkan secara otomatis sebagaimana konsep saling berpasang-pasangan, yaitu ada hitam pasti ada putih, ada benar dan pasti ada salah, dst. Ketiga, Skeptisme yang radikal akan melahirkan berbagai kontradiksi. Kaum skeptis menyatakan bahwa ”semua keyakinan kita perlu diaragukan” ini mengandaikan bahwa kaum skeptis itu sendiri yakin bahwa penyataan atau keyakinan bahwa ”semua keyakinan kita perlu diaragukan” haruslah benar. Padaha dengan pernyataan tersebut pernyataan yang menyatakan ”semua keyakinan kita perlu diaragukan” juga harus diragukan. Jadi pernyataan kaum skeptis bahwa ”semua keyakinan kita perlu diaragukan” juga tidak benar, dan karena itu jangan dianggap serius. Karena keyakinan sendiri adalah sikap mental sesorang yang disadari ada dan terjadi namun apa yang disadarinya ada dan terjadi tersebut dapat saja tidak terbukti atau tidak benar-benar nyata adanya. Jadi yang dimaksud perkataan kaum skeptisisme akan menjadikan kontradiksi sendiri yaitu setiap apa yang diyakini oleh kaum skeptisisme itu sendiri juga merupakan suatu keyakinan maka hal tersebut dapat saja diragukan sebagaimana kaum skeptisisme meragukan hal lainnya.

Hal yang sama berkaitan dengan klaim kaum skeptis tentang mustahilnya pengetahuan manusia. Kaum skeptis beranggapan bahwa semua pengetahuan perlu diragukan. Ini berarti pengetahuan kaum skeptis bahwa semua pengetahuan perlu diragukan, juga harus diragukan. Sama halya dengan keyakinan kaum skeptisisme yang perlu diragukan, pengetahuan kaum skeptis juga perlu diragukan karena ia juga meragukan bahwa mustahil manusia untuk mengetahui sesuatu karena manusia tidak mempunyai bukti yang jelas untuk menjelaskan apa yang ia ketahui, hal tersebutlah yang mendasari bahwa kaum skeptisisme juga mempunyai pengetahuan akan sesuatu yang perlu juga diragukan kebenarannya. Untuk itulah mengapa apa yang diketahui dan diyakini oleh kaum skeptisisme juga merupakan suatu bentuk dari keyakinan, sebagaimana keyakinan dan pengetahuan kaum lainnya.

Daftar pustaka

Keraf, Sony. Mikhael Dua, 2001. Ilmu Pengetahuan Sebuah Tinjauan Filosofis. Yogyakarta: Kanisius