25 Januari 2010
* Oleh Jabir Alfaruqi
TAHUN ini di Jawa Tengah ada 17 kabupaten dan kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada). Tahap pertama pilkada digelar April mendatang. Partai-partai yang memenuhi syarat untuk mengajukan calon sudah menimang-nimang para kandidat. Perebutan rekomendasi dari DPP masing-masing partai pengusung mulai ramai diberitakan.
Catatan yang kita miliki sejak digulirkannya pemilihan kepala daerah secara langsung, yang selalu menjadi perhatian besar oleh publik adalah figur calon daripada visi misi atau programnya. Karena visi misi akan menjadi kalah ketika berhadapan dengan figur dan mesin politik yang membawanya.
Bagi calon yang memiliki modal sosial-politik besar dan didukung modal kapital yang cukup akan dipastikan memenangi pilkada. Masalah siapa yang memiliki dua hal tersebut kurang mendapat perhatian publik. Artinya apakah figur yang memiliki dua modal tersebut memiliki integritas yang baik, memiliki kepedulian yang tinggi terhadap nasib rakyat dan bisa memiliki keberpihakan kepada yang memilih atau tidak, sering diabaikan begitu saja. Rakyat baru sadar setelah para kandidat itu berkuasa dan sangat merugikan masa depannya.
Kondisi ini terjadi karena budaya masyarakat kita semakin lama dan semakin akrab dengan budaya pemilihan (baik pemilihan presiden, gubernur, atau bupati dan wali kota) belum menunjukkan jiwa dan pemikiran kritisnya akan figur pemimpin tetapi justru semakin pragmatis dan instan. Karena itu orang baik, berpikiran brilian, dan memiliki integritas belum bisa menjadi jaminan bagi seseorang untuk terpilih bila ikut kompetisi pilkada.
Bila sosok seperti ini ingin memenangi pemilihan harus bergandeng tangan dengan figur yang bisa memberikan jawaban atas masalah pragmatis dan instan tersebut.
Budaya politik masyarakat seperti ini disadari atau tidak memberikan kontribusi yang signifikan untuk munculnya figur-figur pemimpin yang tidak ideal. Pemimpin-pemimpin yang tidak pernah diasah dalam kawah candradimuka perpolitikan nasional bisa tiba-tiba muncul menjadi pemenang hanya karena didukung oleh kekuatan finansial dan kendaraan politik yang memenuhi syarat untuk mencalonkan seorang kandidat.
Berbicara finansial maka ada dua kemungkinan yang bisa memilikinya. Pertama adalah para pengusaha yang sudah cukup sukses, baik yang memiliki usaha di dalam kabupaten-kota atau di luar daerah seperti Jakarta atau kota-kota besar lainnya.
Kedua adalah incumbent. Calon incumbent yang bisa memiliki finansial cukup adalah apabila seseorang memegang posisi orang nomor satu. Bila hanya menduduki orang nomor dua biasanya tidak memiliki cukup uang karena mereka tidak memiliki kewenangan dan policy langsung terkait dengan keuangan.
Posisinya diibaratkan hanyalah ban serep sehingga kecil kemungkinan akan mampu membiayai ongkos politik kalau mau maju sebagai kandidat kepala daerah bila tidak ditopang pasangan yang memiliki aset ekonomi kuat.
Incumbent terutama posisi kepala darah memang tidak semuanya jelek.
Incumbent kepala daerah yang baik juga ada. Hanya saja masyarakat perlu ber hati-hati bila pilkada di daerahnya ada penguasa lama yang mau maju lagi sebagai calon. Kewaspadaan itu penting agar masyarakat tidak salah pilih.
Masyarakat harus teliti apakah mantan bupati atau wali kota yang maju itu memiliki sangkutan dengan hukum yang berimplikasi serius atau tidak? Sangkutan dengan hukum yang berimplikasi serius misalnya korupsi, pelanggaran HAM, dan pidana yang diancam lima tahun kurungan.
Kita menyaksikan pada tahun 2009 banyak kepala daerah tersangkut hukum namun belum diproses oleh penegak hukum dan sebagian yang lain masalah-masalah hukumnya belum mencuat ke permukaan. Hal itu bisa terjadi karena ada persyaratan izin presiden bagi kepala daerah untuk diperiksa, maka kasus hukumnya berjalan lamban dan kepala daerah tersebut masih bisa mencalonkan diri.
Ketika tahap pertama kasusnya belum bisa diproses secara hukum, kemudian mencalonkan diri untuk periode kedua dan terpilih lagi namun baru sampai di tengah jalan kasus hukumnya bisa diproses.Yang terjadi kemudian adalah program-program pemerintah menjadi tidak bisa berjalan secara maksimal. Atau bahkan yang baru berstatus tersangka saja program-program pemkab/ pemkot bisa terganggu.
Dalam praktiknya, masyarakat kurang peduli dengan para kandidat yang memiliki kasus hukum. Yang penting mau memberi bantuan sosial dan mau memberi uang saat akan dipilih oleh rakyat. Persoalan kasus hukum biasanya dikesampingkan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam menjatuhkan pilihan. Padahal ini masalah urgen yang harus dipahami oleh rakyat karena akan menentukan nasib daerah ke depan.
Lebih jauh, kewaspadaan itu tidak hanya terbatas pada incumbent kepala daerah tetapi perlu diperluas wilayahnya. Sebab yang memiliki sangkutan dengan kasus hukum bukan hanya incumbent kepala daerah tetapi pejabat-pejabat penting di kabupaten dan kota bisa juga memiliki masalah dengan hukum. Korupsi bukan hanya dikerjakan kepala daerah tetapi juga kepala-kepala dinas sampai dengan sekda.
Melihat fakta seperti itu, maka masyarakat perlu diberi peringatan dini (early warning) supaya benar-benar selektif dan berhati-hati untuk menjatuhkan pilihan saat di daerahnya sedang melaksanakan pilkada. Rakyat jangan sampai salah menentukan pilihan. Masyarakat dalam menentukan pilihan harus terlebih dahulu mengedepankan pertimbangan-pertimbangan yang lebih besar yakni perbaikan nasib rakyat secara menyeluruh ke depan ketimbang memikirkan kepentingan-kepentingan pragmatis yang instan semata.
Memang hal-hal yang pragmatis dan instan itu sulit dihapuskan tetapi hendaknya masalah tersebut tidak menjadi ukuran pertama dan utama. Ada pertimbangan lain yang jauh lebih penting yakni kesejahteraan dan kemajuan daerah.
Dalam konteks yang kali kesekian rakyat melaksanakan pemilihan langsung kepala daerah hendaknya menjadi proses pencerahan dan pencerdasan agar tidak hanya senang memilih atau mau memilih karena diberi sesuatu. Lebih jauh rakyat harus berpikir bahwa memilih kepala daerah berarti menambatkan lima tahun harapannya ke depan. Salah memilih berarti merugi selama lima tahun dan mengubur cita-cita perjalananya selama lima tahun bagi daerahnya. (10)
— Jabir Alfaruqi, Koordinator KP2KKN Jawa Tengah
sumber: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/01/25/96452/Peringatan-Dini-Pilkada






