www.mpr.go.id
11 Agustus 2009 08:42 WIB
JAKARTA: UUD NRI Tahun 1945 secara tegas mengatur mengenai pembagian kekuasaan lembaga Negara. Diantara lembaga negara tersebut, setelah amandemen mengalami perubahan yang mendasar dari segi fungsi maupun wewenangnya. MPR sebagai lembaga pemegang kedaulatan tertinggi mengalami reduksi wewenang. Hadir pula DPD sebagai transformasi dari utusan daerah, dan berbagai lembaga lainnya yang disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun yang tidak memiliki wewenang konstitusional namun hadir dalam sistem kelembagaan negara di Indonesia. Pada ranah legislatif terdapat DPR yang mengalami penguatan dari segi fungsi dan wewenangnya.
Pembahasan mengenai fungsi dan hak DPR itulah yang diperbincangkan dalam acara Dialog Interaktif TVRI (22/7). Tampil sebagai narasumber Anggota Sub Tim Kerja I MPR, Agun Gunandjar Sudarsa dan Hj. Andi Yuliani Paris, Anggota Sub Tim Kerja I MPR. Acara dipandu oleh Yana Indrawan dan Claudia Yuniar. Hadir sebagai audiens perwakilan dari Universitas Nasional dan Universitas Kristen Indonesia.
Menurut Agun, terdapat tiga fungsi utama DPR disamping hak dari DPR sebagai institusi maupun personal anggotanya, ketiga fungsi utama tersebut adalah Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran , dan Fungsi Pengawasan sesuai dengan isi Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Lebih lanjut Agun menegaskan pada hakikatnya ketiga fungsi DPR memiliki hubungan yang erat dan ketiga fungsi ini selalu bersentuhan dengan fungsi yang lainnya, misalnya ketika DPR menghasilkan Undang-Undang yang kemudian disetujui bersama dengan Presiden, maka DPR harus mengadakan pengawasan terhadap pengeksekusian produk Undang-Undang oleh lembaga Eksekutif yakni Presiden. Mengenai fungsi pengawasan dan anggaran, Andi menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi anggaran oleh DPR tentunya secara bersama-sama menjalankan pula fungsi pengawasan dimana di dalamnya harus terdapat sistem checks and balances.
Selain ketiga fungsi di atas, secara konstitusional DPR memiliki hak yang melekat kepadanya. Dalam ketentuan UUd dimana yang menjadi hak institusi/lembaga adalah Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat, sesuai dengan Pasal 20A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ketiga hak ini biasanya memiliki korelasi erat dengan fungsi pengawasannya yang melekat pada Lembaga Perwakilan Rakyat, yang tentunya ditujukan kepada Lembaga Kepresidenan. Hak angket sendiri dapat bermula ketika digunakannya hak interpelasi (bertanya) kepada Pemerintah (Presiden) mengenai kebijakan-kebijakan yang dilakukan. Hak interpelasi dapat mucul sebagai respon dari kebijakan pemerintah pada bidang-bidang yang cukup strategis atau dengan kata lain memberikan implikasi yang luas terhadap pelaksanaan negara dan juga mempunyai dampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat.
Terkait dengan fungsi dan hak DPR, kedua narasumber menjelaskan bahwa mengenai ketentuan pelaksanaannya, diatur secara jelas dalam Undang-Undang Susduk dan Peraturan Tata Tertib DPR. Untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan fungsi dan hak DPR diperlukan adanya upaya yang maksimal agar setiap pelaksanaan tidak dipersoalkan dengan teknis prosedural. Pengaturan secara rinci dan tegas dalam UU tentang Susduk dan Peraturan Tata Tertib akan menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi dan hak DPR.



